RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi meringkus MF (18), satu dari tiga pelaku perampasan yang beraksi di Jatiasih dan Bantargebang, belum lama ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menerangkan MF ditangkap di Alfamart Jatiluhur Kecamatan Jatiasih pada Jumat (20/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Ada dua DPO tersangka lagi yang masih dalam pengejaran yaitu inisial A dan inisial R,” kata Firdaus di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (23/4/2024).
Trio begal ini diketahui beraksi di bilangan Jatiasih pada Jumat (29/3/2024) tengah malam.
“Kejadiannya pada saat itu korban sedang duduk di warung kopi asih berlian Kecamatan Jatiasih, kemudian datang dua orang pelaku satu pelaku menggunakan sweater warna abu-abu yang satu lagi menggunakan sweater baju hitam,” kata Firdaus.
Saat melancarkan aksinya, trio bandit ini mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam sembari merampas HP korban.
“Pada saat itu pelaku sweater abu-abu merampas handphone dan pelaku sweater hitam mengancam dengan senjata tajam jenis celurit, sehingga korban takut dan menyerahkan satu unit handphone Samsung kepada pelaku, selanjutnya pelaku melarikan diri dari TKP,” jelas dia.
BACA JUGA: Tabrak Polisi, Duo Begal Tamat
Aksi kedua trio bandit berlangsung di Jalan Raya Pangkalan 1 Kecamatan Bantar Gebang, pada Senin (1/4/2024) sekira pukul 03.00 WIB. Jarak dari lokasi pertama dan kedua hanya berselang empat hari pelaku melakukan aksinya.
“Kejadiannya pada saat itu korban mau hendak menuju pulang dipepet oleh para pelaku yang mana pelaku yang kita amankan ini menodongkan sebilah pisau,” ucap dia.
Karena takut diancam dengan senjata tajam, akhirnya korban menyerahkan sepeda motornya ke para pelaku begal.
“Satu orang lagi pelaku inisial A mengancam juga dengan senjata celurit sehingga korban menyerahkan satu unit sepeda motor dan pelaku langsung melarikan diri,” imbuhnya.
Firdaus menyatakan, MF, pentolan trio bandit ini merupakan residivis kasus pencurian dan dengan kekerasan. Ia baru saja terbebas dari penjara pada Desember 2023.
“Pelaku MF yang kami amankan ini sudah kedua kalinya melakukan tindak pidana curas hanya saja pada saat tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang pertama dia masih dibawah umur, jadi ancaman hukuman kemarin itu hanya divonis enam bulan, nah setelah ini dia sudah dewasa kita akan proses selanjutnya.
Dengan kasus ini, tersangka MF dibui, dengan sangkaan pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
“Terhadap tersangka MF diproses tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun,” tutup dia. (rez)