Berita Bekasi Nomor Satu

Delapan Tahun Ganti Rugi Mandek, Warga Bantargebang Terdampak Proyek Tol Mengadu ke DPRD

AUDEIANSI – Sejumlah warga terdampak rencana pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan saat audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Bekasi, kemarin.ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sekitar 500 bidang tanah milik warga Bantargebang, Kota Bekasi, terdampak rencana pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan. Namun, setelah delapan tahun menunggu, warga belum juga menerima kepastian pembayaran ganti rugi. Ironisnya, sertifikat tanah mereka sudah tidak bisa digunakan untuk berbagai keperluan.

Keluhan tersebut disampaikan perwakilan warga kepada Komisi I DPRD Kota Bekasi dalam pertemuan yang turut dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Kamis (5/11).

Salah seorang warga, Siti Nur Hasanah (46), mengatakan hingga kini belum ada kepastian kapan pembayaran ganti rugi direalisasikan. Warga masih menempati rumah masing-masing tanpa aktivitas pembongkaran.

“Karena kurang lebih sudah delapan tahun belum dibayarkan,” ujar Siti.

Menurut dia, ketidakpastian tersebut semakin memberatkan warga karena sertifikat tanah yang terdampak sudah diblokir BPN. Akibatnya, pemilik tidak bisa melakukan balik nama maupun menjadikan sertifikat sebagai jaminan pinjaman.

“Kita sudah tidak bisa menggunakan sertifikat kita untuk balik nama, untuk pinjaman, itu tidak bisa. Sudah dikunci sama BPN,” ungkapnya.

Warga berharap pemerintah segera menuntaskan proses pembebasan lahan agar hak mereka tidak terus terkatung-katung.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan BPN menyampaikan proses pembayaran masih menunggu perpanjangan Penetapan Lokasi (Penlok) yang masa berlakunya telah berakhir.
BPN memperkirakan pembayaran ganti rugi dapat dilakukan sekitar lima bulan setelah perpanjangan Penlok diterbitkan.

“Setelah Penlok turun kurang lebih lima bulan akan dibayarkan,” tambah Siti menirukan penjelasan dalam pertemuan tersebut.(sur)