Berita Bekasi Nomor Satu

Prapendaftaran PPDB Kota Bekasi Dimulai Hari Ini

ILUSTRASI: Guru SDN Jatiasih IV Kota Bekasi berbincang dengan orangtua calon siswa baru yang akan dibuatkan akun prapendaftaran PPDB Online. Aplikasi PPDB Online Kota Bekasi jenjang SD dan SMP Negeri tahun ajaran 2023-2024 perlu ditinjau ulang. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tahap prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 jenjang SDN dan SMPN dimulai hari ini Senin (20/5/2024) sampai Kamis (20/6/2024).

Dalam proses ini, calon peserta didik baru membuat akun melalui situs https://ppdb.bekasikota.go.id dengan mengisi jenis pendaftar, asal sekolah, jenjang yang dituju, data identitas diri, kemudian mengunggah berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Proses tahapan ini bisa dilakukan secara mandiri dari rumah. Siswa juga bisa mendatangi sekolah asal untuk meminta bantuan proses prapendaftaran.

Adapun tahapan pendaftaran akan dimulai 24-26 Juni 2024. Tahun ini, daya tampung SDN berjumlah 25.312 siswa dan SMP berjumlah 13.600 siswa. Pihak sekolah sudah menyiapkan berbagai hal untuk proses prapendaftaran.

“Setiap sekolah sudah diarahkan untuk membentuk panitia dan menyiapkan ruangan untuk proses prapendaftaran yang akan mulai berlangsung besok (hari ini, Red),” ujar Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Bekasi Timur, Nasan kepada Radar Bekasi, Minggu, (19/5/2024).

Dalam prapendaftaran, ada beberapa syarat dokumen umum dan dokumen khusus. Untuk dokumen umum, calon peserta didik harus melampirkan akta lahir, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), surat kelulusan, dan surat pertanggungjawaban mutlak.

BACA JUGA: Prapendaftaran PPDB Kota Bekasi, Pendaftar Terkendala Syarat KK Barcode

Sementara untuk persyaratan dokumen khusus, harus melampirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), surat keterangan inklusi atau disabilitas, surat perpindahan orang tua (bagi jalur perpindahan orang tua), serta piagam dan sertifikat (bagi jalur prestasi).

“Untuk syarat umum dan syarat khusus ini disesuaikan dengan jalur pendaftaran yang akan diambil oleh calon siswa,” terang Nasan.

Sementara dari petunjuk teknis (juknis) yang terlampir, sekolah juga wajib menyiapkan sejumlah panitia, mulai dari operator, penerima berkas, sampai dengan yang merapikan berkas prapendaftaran.

“Dalam juknisnya, sekolah harus menyiapkan tujuh orang panitia, dan yang terpenting adalah operator sekolah,” ucapnya.

Proses prapendaftaran bisa dilakukan secara mandiri dari rumah masing-masing. Namun, pihak sekolah tetap menyiapkan layanan khusus bagi masyarakat yang masih kurang paham atau gagap teknologi (gaptek).

“Sebenarnya bisa dilakukan secara mandiri dari rumah, tapi kalau masih ada yang belum paham boleh datang langsung ke sekolah dan kami akan bantu,” tuturnya. (dew)