RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses prapendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP di Kota Bekasi masih berlangsung. Sejumlah calon siswa atau pendaftar mengalami kesulitan, terutama dalam menentukan titik koordinat atau jarak antara rumah dengan sekolah tujuan.
Kepala SMPN 34 Kota Bekasi, Arief Purnama, menyampaikan prapendaftaran berlangsung sampai Jumat (13/6).
“Untuk prapendaftaran SPMB masih akan berlangsung sampai dengan 13 Juni 2025,” kata Arief kepada Radar Bekasi.
Ia menjelaskan, dalam proses prapendaftaran SPMB ada beberapa hal menjadi catatan penting. Salah satunya menentukan titik koordinat antara rumah dengan sekolah yang dituju calon siswa.
“Dari hasil evaluasi yang kami lakukan, bagi calon siswa sulit menentukan titik koordinat, terutama saat jam sibuk,” ucap Arief.
Tidak hanya itu, masa penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang belum genap satu tahun, juga menjadi catatan penting bagi calon siswa yang melakukan prapendaftaran SPMB.
“Masa penerbitan KK yang belum genap satu tahun, menjadi salah satu syarat yang belum dipahami oleh calon siswa yang akan mendaftar SPMB,” terangnya.
Saat proses prapendaftaran, calon siswa baru juga cukup banyak berkas yang harus diunggah, namun tidak terlihat jelas saat di upload.
“Banyak juga berkas yang di upload itu kurang jelas, jadi mereka harus mengupload ulang,” beber Arief.
Meski demikian, Arief menyebutkan bahwa secara umum proses prapendaftaran masih berjalan dengan cukup baik, berkat bantuan dari operator dan petugas yang telah disiapkan sekolah.
“Sampai dengan saat ini pelaksanaan prapendaftaran SPMB berjalan dengan cukup baik dan tentu saja dibantu oleh operator dan petugas yang sudah kami siapkan,” kata Arief.
Hal senada juga disampaikan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMPN 29 Kota Bekasi, Nining, bahwa proses prapendaftaran SPMB saat ini masih berlangsung.
“Untuk di sekolah kami, beberapa orangtua calon siswa masih berdatangan melakukan proses prapendaftaran SPMB,” tuturnya.
Nining juga menyampaikan, yang menjadi catatan khusus adalah data atau berkas yang diupload calon siswa kurang jelas, termasuk kesulitan dalam menentukan titik koordinat.
“Titik koordinat dan kelengkapan berkas, ini memang jadi catatan kami, karena ada yang kurang jelas, sehingga tidak bisa diverifikasi,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto tak tinggal diam. Ia pun blusukan ke dua SMP negeri, yakni SMPN 4 dan SMPN 54 Bekasi. Di sana, Tri mengecek langsung proses pra-pendaftaran dan berbincang dengan guru, kepala sekolah, hingga operator sistem.
’’Beberapa pendaftar keluhkan kesulitan saat mencari titik koordinat dengan ajuan si pendaftar siswa melalui domisili, ini menjadi catatan penting untuk segera dibenahi. Jangan sampai ada anak yang dirugikan,’’ tegas Tri di sela kunjungannya.
Masalah yang muncul ternyata cukup teknis. Sistem mendeteksi titik koordinat berdasar alamat KTP atau Kartu Keluarga.
Tapi, dalam praktiknya, ada perbedaan lokasi domisili faktual dengan dokumen administratif. Alhasil, pendaftar kesulitan masuk zonasi yang semestinya mereka dapatkan.
Tri menegaskan, sistem zonasi yang diterapkan Kota Bekasi dibangun atas asas keadilan dan transparansi. Dia mengingatkan agar jangan sampai ada celah untuk permainan titipan atau manipulasi data.
’’Dari sistem SPMB ini agar semua merata sesuai dengan domisili siswa yang titik koordinatnya sesuai. Mari sama-sama kita jaga sistem zonasi ini serta pengawasan agar tidak ada celah dari oknum dalam menyalahgunakan sistem,’’ bebernya.
Tri menginstruksikan, agar seluruh jajaran Dinas Pendidikan dan operator sekolah sigap melayani masyarakat. Tidak semua orang tua paham sistem daring. Mereka butuh pendampingan.
Tri berharap, pelaksanaan SPMB 2025 bisa berjalan lancar, adil, dan tidak menyisakan masalah klasik tahunan: anak yang tak lolos hanya karena miskom data.
’’Pendidikan itu hak semua anak. Tugas kita sebagai pemerintah adalah memastikan hak itu bisa diakses secara adil, tanpa ribet,’’ tandasnya. (dew)