RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat melaksanakan kegiatan Lelang Serentak Tahun 2024 di Gedung Cakti Satya Nagara Jalan Ir H Juanda Nomor 64 Bogor Tengah Kota Bogor, Kamis (18/7).
Kegiatan ini juga didukung oleh Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jawa Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2024, juga untuk meningkatkan sinergi Kemenkeu Satu Jawa Barat, khususnya dalam rangka pengamanan penerimaan negara,“ ucap Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Romadhaniah.
Aset-aset yang dilelang merupakan hasil penyitaan aset penunggak pajak berdasarkan ketentuan perpajakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III.
Lelang Serentak Tahun 2024 yang mengangkat tema “Kolaborasi Kemenkeu Satu, Melangkah Bersama, Membangun Indonesia Maju” ini dilakukan di 6 (enam) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Jawa Barat yaitu KPKNL Bandung, KPKNL Bekasi, KPKNL Bogor, KPKNL Purwakarta, KPKNL Tasikmalaya, dan KPKNL Cirebon melalui laman www.lelang.go.id.
Aset penunggak pajak yang dilelang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak antara lain ruko, tanah, emas (logam mulia), mobil, motor, dan lain-lain dengan jumlah keseluruhan 77 objek. Lelang diikuti oleh 30 Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, dan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III dengan rincian sebagai berikut:
Kegiatan lelang serentak ini merupakan bagian dari penegakan hukum penagihan aktif dalam upaya pencairan tunggakan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III. Proses ini juga akan terus dilakukan terhadap para penunggak pajak lainnya, tidak hanya terbatas pada aset penunggak pajak yang hari ini dilakukan proses lelang serentak.
Romadhaniah berharap, kegiatan ini akan memberikan deterrent effect (efek jera) terhadap penunggak pajak yang lain dan menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak bersungguh- sungguh menjalankan upaya penagihan pajak secara aktif sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (oke/*)