RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Provinsi Jawa Barat mengingatkan agar para ASN tidak terjerat permainan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Imbuan ini diserukan oleh Pemkot Bekasi dan OJK saat deklarasi tolak Judol dan pinjol ilegal di depan seluruh ASN Kota Bekasi saat apel pagi, Senin (22/7).
Kepala OJK Regional 2 Provinsi Jawa Barat, Imansyah mencatat hingga April 2024, terdapat 17 juta pengguna pinjol se-Indonesia.
BACA JUGA: Ular Sanca Berkembang Biak di Graha Harapan
Jawa Barat merupakan pengguna pinjol tertinggi se-Indonesia. Dengan catatan mencapai 4,7 juta pengguna pinjol dengan total pembiayaan mencapai Rp16,5 triliun.
“Hal tersebut tidak serta merta dianggap sebagai prestasi walaupun Jawa Barat tercatat memiliki pengguna pinjol terbanyak se-Indonesia. Justru harus dijadikan sebuah refleksi sekaligus meningkatkan tindakan pencegahan agar meminimalisir kerugian-kerugian yang dialami jika terjerat pinjol ilegal,” kata Imansyah, dikutip Selasa (23/7).
Imansyah juga mengingatkan agar masyarakat yang hendak menggunakan aplikasi pinjol harus waspada apakah aplikasi itu ilegal atau tidak. Salah satu caranya adalan dengan mengecek legalitas aplikasi pinjol tersebut di laman resmi OJK.
“Cek terlebih dahulu legalitas dan nilai logisnya sebuah aplikasi pinjol. OJK tentu akan mengklaim legal jika biaya pinjaman dan keuntungan bagi perusahaan peminjam masih wajar,” paparnya.
BACA JUGA: Gudang Berkas Polsek Bekasi Selatan Hangus
“Penting bagi Bapak atau Ibu semua ketahui, pastikan aplikasi pinjol hanya memanfaatkan tiga fitur dalam smartphone, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi. Maka jika mengakses di luar tiga fitur tersebut dipastikan itu adalah pinjol ilegal,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mengatakan bahwa permainan judi online lebih banyak mengalami dampak buruk dan negatifnya.
“Mari kita ciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dari tindakan ilegal, terutama dari permainan judi online yang jelas-jelas dilarang agama. Cegah diri dari jeratan pinjol ilegal yang sudah banyak merugikan dengan beralih ke lembaga pinjaman yang legal dan terdaftar diawasi oleh OJK,” tutupnya (rez)