Berita Bekasi Nomor Satu

Penyediaan Alat Kontrasepsi Hanya untuk Remaja yang Sudah Menikah

ILUSTRASI: Alat kontrasepsi dan obat-obatan. FOTO: ISTOCK

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja hanya diberikan bagi yang sudah menikah. Penyediaan alat kontrasepsi tertuang dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru resmi diterbitkan belum lama ini.

Salah satu fokus utama dari peraturan ini meningkatkan layanan promotif dan preventif untuk mencegah penyakit dalam masyarakat. Layanan ini mencakup upaya memastikan kesehatan reproduksi remaja melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi yang efektif, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Program tersebut meliputi edukasi mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana, serta melindungi diri dan kemampuan menolak hubungan seksual.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi.

BACA JUGA: Penyediaan Alat Kontrasepsi Hanya untuk Remaja yang Sudah Menikah

“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril, dalam keterangannya.

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” katanya.

Pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, serta risiko stunting pada anak. Sesuai ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

Syahril menambahkan agar masyarakat tidak salah paham dalam menginterpretasikan PP tersebut. Aturan ini akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

“Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja, yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak,” jelasnya. (oke)