Berita Bekasi Nomor Satu

Status Tanggap Darurat Kekeringan di Kabupaten Bekasi Berlaku Selama 14 Hari  

GAGAL PANEN: Petani mencabuti padi yang telah mengering di Desa Sukarahayu Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi, Kamis (8/8). Gapoktan Desa Sukarahayu meminta Pemkab Bekasi untuk melakukan normalisasi saluran sekunder guna mengatasi kesulitan air yang menyebabkan kekeringan pada lahan sawah. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 30 Agustus hingga 12 September 2024.

Penetapan status ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: HK.02.02/Kep.532-BPBD/2024 tertanggal 30 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi.

“Berdasarkan hasil rapat Kamis (29/8/2024) kemarin dan hari ini (Jumat,red) sudah ditetapkan tanggap darurat bencana kekeringan di Kabupten Bekasi, besok juga akan dilakukan rencana aksi dengan melibatkan berbagai pihak,” ujar Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, dikutip dari laman resmi Diskominfo Kabupaten Bekasi.

Penetapan status ini karena dampak kemarau yang signifikan, termasuk kekeringan pada lahan pertanian dan kesulitan memperoleh air bersih di beberapa kecamatan. Dedy Supriyadi mengimbau seluruh kecamatan dan stakeholder untuk bergerak aktif dalam penanganan dampak kemarau ini.

“Juga para petani dan kelompok tani dihimbau melakukan upaya bersama, bila ada air untuk pesawahan agar segera diolah, jangan dibiarkan. Kita semua bergerak,” harapnya.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Segera Terbitkan SK Tanggap Darurat Kekeringan

Sementara, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi Muchlis, menjelaskan bahwa penetapan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan dituangkan dalam Surat Pernyataan Keadaan Darurat Bencana Kekeringan Nomor: BC.03.02/6921/BPBD/2024, yang juga ditandatangani Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi.

Data yang dipresentasikan menunjukkan peningkatan permohonan air bersih dari 9 hingga 29 Agustus 2024 di beberapa kecamatan, seperti Muaragembong, Sukawangi, Cabangbungin, Karangbahagia, dan Bojongmangu.

Juga berdasarkan data dari Dinas Pertanian, per 20 Agustus 2024 kekeringan terjadi di lahan pertanian seluas 4.237, 1 hektar dengan intensitas sedang dan berat pada beberapa kecamatan. Luas terdampak kekeringan sebanyak 4.237,1 hektar tersebut tersebar di 16 Kecamatan.

Dalam rencana aksi yang akan dilaksanakan, seluruh anggota tim komando, mulai dari masyarakat, camat, hingga stakeholder, akan terlibat dalam pencanangan penanganan darurat kekeringan.

Dinas Pertanian akan menyiapkan pompa untuk menyedot air dan mengalirkannya ke pesawahan. Diskominfosantik akan memantau lokasi kekeringan dari darat dan udara serta melakukan normalisasi saluran air.

BPBD juga akan fokus pada proses pengiriman air bersih untuk masyarakat dan melanjutkan distribusi air selama Agustus 2024.

“Disamping itu, BPBD juga akan berfokus dan berkonsentrasi, pada proses pengiriman air bersih bagi masyarakat. Distribusi air terus kita lakukan selama bulan Agustus 2024 ini,” pungkasnya. (oke)