Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

KPU Kota Bekasi Pastikan Tidak Ada TPS Khusus Rumah Sakit, Ini Penggantinya

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memastikan tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di rumah sakit saat Pilkada Kota Bekasi 2024. Namun, bakal ada pengganti TPS khusus tersebut.

Hal ini menyusul desakan Bawaslu Kota Bekasi kepada KPU Kota Bekasi agar ada TPS khusus di setiap rumah sakit di Kota Bekasi saat pencoblosan nanti.

Terkait permintaan atas itu, Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Afif Fauzi mengaku, pihaknya belum lama ini sudah bersurat ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi. Bahwa tidak ada TPS di setiap rumah sakit, baik rumah sakit swasta maupun pemerintah.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Bekasi Desak KPU Sediakan TPS Khusus di Rumah Sakit

“Kemarin, kami sudah menyurati Dinkes, jadi tidak ada TPS di rumah sakit. Adapun petugas yang piket di saat mencoblos diberi dispensasi waktu untuk mencoblos dahulu, baru berangkat kerja di rumah sakit,” ungkap Afif kepada Radarbekasi.id, Selasa (17/9/2024).

Khusus untuk pasien yang tidak bisa ke mana-mana, mereka akan masul dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

“Nanti memungkinkan dia (pasien, red) masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) sisa surat suara,” ujar Afif lagi.

Dia memastikan, tidak ada TPS khusus di setiap rumah sakit. Melainkan akan disiapkan TPS keliling dengan sisa surat suara DPTB.

“Kita akan siapkan DPTB dan TPS yang terdekat dengan rumah sakit yang akan keliling dari petugas KPPS,” tutup Afif. (pay)