Berita Bekasi Nomor Satu

UPTD PPA Kabupaten Bekasi Terjunkan Tenaga Ahli – Konselor untuk Dampingi Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual

PENDAMPINGAN: Petugas UPTD PPA Kabupaten Bekasi memberìkan pendampingan kepada anak korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di tempat pengajian di Desa Karangmukti Kecamatan Karangbahagia. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi menerjunkan tenaga ahli dari Universitas Indonesia serta pekerja sosial untuk mendampingi anak-anak korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di tempat pengajian di Desa Karangmukti Kecamatan Karangbahagia.

Tim yang terdiri dari enam anggota tersebut telah melakukan pendampingan psikologis kepada lima korban sejak Jumat (27/9) lalu sampai dengan mereka pulih.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, menyampaikan satu orang tenaga ahli psikolog klinis dan lima orang pekerja sosial diterjunkan untuk memeriksa kondisi psikologis para korban yang merupakan anak di bawah umur.

BACA JUGA: Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Desa Karangmukti Bertambah Lagi, Modus Tersangka Begini

“Tim ini terdiri dari konselor, psikolog, dan lainnya. Total tim yang terlibat ada enam orang, termasuk satu koordinator tenaga ahli dari UI yang didampingi para konselor dari UPTD DP3A,” jelas Fahrul saat dihubungi Radar Bekasi, Senin (7/10).

Pendampingan psikologis ini akan terus dilakukan hingga para korban pulih sepenuhnya dan bisa beraktivitas kembali. Berdasarkan hasil pendampingan, kondisi psikologis para korban bervariasi, mulai dari trauma ringan hingga berat.

Kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi antara 2021 hingga 2022. Mayoritas korban tinggal di sekitar lokasi pengajian, yaitu di Desa Karangmukti dan Desa Karangsatu.

BACA JUGA: Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Desa Karangmukti Bertambah  

Dikatakannya, pada 3 Oktober 2024 pihaknya melakukan pemeriksaan psikologis dan sosial terhadap empat korban. Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan ke Polres Metro Bekasi sebagai penguat bukti.

“Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, alat bukti selain pengakuan korban dan visum juga mencakup surat keterangan ahli, baik dari psikolog klinis, psikiater, atau dokter spesialis kejiwaan,” ucapnya.

Sebelum menerjunkan tenaga ahli, lanjut Fahrul, pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelecehan seksual tersebut sejak Senin (23/9). Dari hasil pendampingan di lapangan, tim UPTD PPA menemukan bukti bahwa dugaan tindak kekerasan seksual memang terjadi di tempat pengajian.

“Pada tanggal 26, kami mengirimkan surat ke pihak kepolisian, menyampaikan hasil pendampingan yang dilakukan UPTD PPA. Surat tersebut berisi temuan-temuan yang meminta percepatan penegakan hukum untuk membatasi ruang gerak pelaku. Kami terus berkoordinasi dengan unit PPA Polres,” terang Fahrul.

BACA JUGA: Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual di Desa Karangmukti Beraksi Dini Hari

Selain memberikan pendampingan, pihaknya juga akan melakukan advokasi hukum untuk kelima korban.

“Nanti kita akan melakukan advokasi pendampingan hukum kepada para korban, ketika nanti prosesnya sudah masuk ke kejaksaan,” tandasnya.

Fahrul menghimbau kepada para orangtua agar lebih selektif dalam memilih tempat pendidikan agama atau pengajian bagi anak-anak mereka yang terdaftar di Kementerian Agama. (ris)