Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Simak, 14 Kategori Pelanggaran Target Operasi Zebra Jaya Jelang Pelantikan Presiden-Wakil Presiden Periode 2024-2029

ILUSTRASI: Polisi memberhentikan pengendara motor yang melanggar saat Operasi Zebra di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, beberapa waktu lalu. Dua hari melaksanakan operasi keselamatan jaya sebanyak 70 pengendara ditindak. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI Mulai hari ini, Senin 14 Oktober 2024 hingga 27 Oktober 2024, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

Operasi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan dalam rangka menyambut pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Melalui Ops Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden/wakil presiden terpilih,” kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024) dilansir dari JawaPos.

BACA JUGA: Operasi Zebra Jaya 2024 Berlangsung Dua Pekan

Selain itu, tujuan operasi ini adalah untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

Berikut ini 14 kategori pelanggaran lalu lintas jadi target Operasi Zebra Jaya 2024:

1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya

2. Penertiban ranmor memakai plat rahasia/plat dinas

3. Pengemudi ranmor di bawah umur

4. Kendaraan melawan arus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan HP saat berkendara

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt

8. Melebihi batas kecepatan

9. Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan

10. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart

11. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkap STNK

12. Melanggar marka jalan / bahu jalan

13. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik

14. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

(cr1)