RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat lebih dari 30 ribuan warga pendatang kini resmi ber-KTP Kota Bekasi.
Tingginya jumlah warga yang pindah KTP ini merupakan dampak dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang telah pindah domisili.
“Terus berjalan, sekarang sudah 30 ribuan orang yang melapor, yang sudah mengalihkan KTPnya ke Kota Bekasi,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Rachmat Hidayat, Kamis (9/1).
Diperkirakan masih ada sejumlah warga ber-KTP Jakarta yang tinggal di Kota Bekasi, namun belum memindahkan administrasi kependudukannya. Berdasarkan data, ada sekitar 1 juta warga ber-KTP Jakarta yang tinggal di kawasan Bodetabek. Jika dirata-rata, terdapat 100 hingga 200 ribu penduduk ber-KTP Jakarta di setiap daerah.
Taufik mengimbau kepada warga yang saat ini tinggal di Kota Bekasi namun masih memiliki KTP Jakarta untuk segera memindahkan administrasi kependudukannya, guna menghindari kendala administratif di kemudian hari.
“Secara bertahap tiap tahun pasti akan dinonaktifkan, kalau tidak segera dipindahkan pasti akan ada kendala. Maka segera sebelum dinonaktifkan, lakukan perubahan,” ucapnya.
Warga yang akan mengurus pindah datang di Kota Bekasi bisa dilakukan di 12 kecamatan. Paling utama kata dia, warga yang datang untuk mengurus perpindahan administrasi kependidikan tersebut telah memiliki dokumen SKPWNI.
“Mereka tinggal bawa SKPWNI dari Jakarta langsung kita layani,” tambahnya. (sur)