RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kisruh eksekusi lahan warga cluster Setia Mekar Residence 2 memasuki babak baru. Pada Senin (17/2) malam, empat penghuni cluster melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Bekasi Raya melaporkan pihak developer ke polisi.
Adapun inisial dari para penghuni itu yakni V, I, L, dan N. Sekitar pukul 17.00 WIB, para korban eksekusi lahan didampingi kuasa hukumnya mendatangi Kantor Polres Metro Bekasi dan baru selesai sekitar pukul 21.00 WIB.
Kuasa hukum korban, Kurdi, menyampaikan bahwa kliennya, yang memiliki tiga Hak Guna Bangunan (HGB) dan dua Sertipikat Hak Milik (SHM), melaporkan developer Abdul Bari atas dugaan penipuan dan penggelapan. Menurutnya, saat kliennya membeli tanah pada 2020, pihak developer tidak menginformasikan bahwa status tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 bermasalah.
“Di situ tidak ada ucapan dari developer atau pengembang bahwa tanah itu bermasalah. Ternyata beberapa waktu yang lalu itu telah terjadi eksekusi lahan. Dan salah satunya lahan klien kami telah dilakukan eksekusi, sehingga mengalami kerugian,” ucap Kurdi kepada awak media di Kantor Polres Metro Bekasi, Senin (17/2) malam.
Keempat klien korban memiliki lima surat tanah yang terdiri dari tiga HGB dan dua SHM, yang mencakup dua rumah toko (ruko) dan empat rumah tinggal. Semua pembayaran angsuran telah dilunasi dan sertipikat hak milik serta HGB telah berbalik nama atas nama kliennya.
“Sudah lunas semua. Bahkan sertipikat hak milik dan HGB itu sudah berbalik nama atas nama klien kami,” tambahnya.
Akibat dari eksekusi ini, kerugian yang dialami kliennya pun beragam mulai dari Rp 700 juta hingga Rp1 miliar. Sebelum membeli tanah yang terletak di Jalan Raya Setia Mekar ini, pihak developer menjanjikan bahwa lokasi tersebut strategis dan cocok untuk usaha.
“Mungkin jiwa marketing dari developer itu ya sehingga bisa membujuk dari klien-klien kami,” ucap Kurdi.
Kurdi menegaskan bahwa sertifikat HGB dan SHM yang dimiliki kliennya asli dan legal, dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Namun, selama proses peralihan sertipikat, kliennya tidak dilibatkan oleh pihak developer hingga akhirnya eksekusi lahan terjadi.
“Sertipikat yang dimiliki oleh klien kami itu bukan palsu. Akan tetapi prosesnya memang klien itu tidak diikut sertakan untuk proses, karena pihak developer yang melakukan proses untuk perubahan itu,” katanya.
Saat ini, Kurdi telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B/664/II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut mencantumkan bukti-bukti berupa surat penawaran dari developer, surat tanah milik klien, dan putusan pengadilan.
“Kalau warga yang kena eksekusi pada saat itu, kurang lebih ada tujuh warga. Tapi yang kami dampingi, yang membuat laporan di Polres Metro Bekasi ada empat,” kata Kurdi.
Setelah eksekusi, keempat klien sementara tinggal di rumah saudara mereka. Bahkan beberapa ada yang kembali ke kampung halaman.
“Sangat prihatin sekali kondisi saat ini. Harapan klien kami, sekalipun rumah itu tidak bisa kembali, minimal mendapatkan ganti rugi yang memang senilai atau setimpal dengan kerugian yang klien kami alami,” tandasnya. (ris)