RADARBEKASI.ID, BEKASI – Nasib para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak lulus, bergantung pada kemampuan keuangan daerah untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Pada seleksi tahap pertama, tercatat 205 peserta tidak lulus. Sementara pada tahap kedua, dibuka 1.064 formasi dengan jumlah pelamar membeludak hingga sekitar 5.000 peserta.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengatakan peserta yang tidak lulus seleksi PPPK masih berpeluang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, dengan syarat memenuhi ketentuan dan kemampuan anggaran daerah.
BACA JUGA: PPPK Wajib Tanam dan Rawat Pohon Produktif Usai Dilantik 1 Juli 2025
“Untuk yang tidak lulus seleksi, kalau syarat dan keuangan daerah mampu bisa diusulkan jadi PPPK paruh waktu,” kata Bennie, Minggu (29/6).
Seleksi PPPK tahap kedua untuk formasi 2024 saat ini memasuki tahapan pengumuman hasil. Berdasarkan surat resmi BKN tertanggal 20 Mei 2025, pengumuman dijadwalkan berlangsung pada 16–30 Juni 2025. BKPSDM Kabupaten Bekasi masih mendata jumlah peserta yang lulus dan tidak lulus.
”Saat ini kami sedang melakukan pendataan. Jadi belum dihitung total yang lolosnya,” ucapnya.
Salahsatu peserta yang tidak lulus seleksi mengaku khawatir kehilangan pekerjaan. Ia memperoleh nilai 400, namun tetap berharap bisa tetap bekerja, meski dalam status berbeda.
BACA JUGA: Gaji Guru PPPK di Kabupaten Bekasi Dipotong Sepihak
“Saya tidak lulus tahap kedua ini, nilainya 400. Tapi informasinya masih bisa tetap bekerja. Karena sekarang penganggaran APBD makin ketat, kalaupun tetap bekerja, regulasi soal gaji harus jelas. Kebijakan PPPK ini melarang penggunaan THL,” kata peserta tersebut yang meminta namanya tidak disebutkan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, memastikan anggaran untuk PPPK tahap kedua sudah disiapkan.
“Anggarannya sudah ada. Karena sudah masuk dalam perencanaan baik gaji dan TPP nya,” jelasnya.(and)











