RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Friceilda Prillea atau yang akrab disapa Icel resmi melaporkan kekasihnya, aktor Anrez Adelio, ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus kekerasan seksual. Laporan tersebut telah dibuat dan teregister secara resmi, namun di tengah bergulirnya proses hukum, pihak terlapor disebut tidak menunjukkan kekhawatiran berlebih.
Kuasa hukum Anrez Adelio, Ramzy Brata Sungkar, mengonfirmasi bahwa kliennya telah mengetahui adanya laporan yang dilayangkan oleh Icel. Meski demikian, Anrez disebut memilih untuk menunggu waktu yang tepat sebelum menyampaikan pernyataan resmi kepada publik.
“Pasti dong (sudah tahu). Tapi kita tunggu tanggal mainnya ya,” ujar Ramzy saat dikonfirmasi awak media. Ia menambahkan bahwa Anrez akan memberikan klarifikasi secara langsung melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
Ramzy juga mengungkapkan bahwa kondisi psikologis Anrez terbilang tenang meski menghadapi laporan serius tersebut. Menurutnya, sang aktor merasa tudingan yang diarahkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
“Biasa saja, sama sekali biasa saja. Kenapa? Karena tidak seperti yang diberitakan kejadiannya. Cuma lebih kayak banyak istigfar saja, kok difitnah seperti ini,” terang Ramzy.
Lebih lanjut, Ramzy menegaskan bahwa inti permasalahan yang disampaikan oleh pihak Icel berkaitan dengan tuntutan tanggung jawab Anrez. Namun, ia menilai permintaan yang diajukan pihak pelapor terkesan berlebihan dan bersifat memaksa.
“Garis besarnya Anrez sangat bertanggung jawab. Hanya saja permintaan dari pihak sebelah berlebihan dan memaksa,” pungkasnya.
Baca Juga: Safa Marwah Spill Model Majalah Dewasa Inisial A Disebut Punya Hubungan Spesial dengan Ridwan Kamil
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan, Icel meminta agar Anrez memenuhi hak anak, termasuk menyerahkan hak perwalian kepada pihak korban tanpa menghilangkan status Anrez sebagai ayah biologis. Selain itu, anak tersebut juga diminta tetap memiliki hak waris dari ayah dan keluarga ayahnya.
Santo Nababan menjelaskan bahwa permintaan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi pertanggungjawabannya secara materiil dan immateriil. Karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010 dijelaskan hubungan keperdataan anak di luar nikah dengan ayah biologis dan keluarga ayahnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hubungan keperdataan tersebut tidak hanya terbatas pada ayah biologis, tetapi juga mencakup keluarga dari pihak ayah.
“Sehingga anak di luar nikah ini juga berhak mendapatkan warisan, termasuk hak perwalian,” sambung Santo.
Diketahui, laporan yang diajukan Icel terhadap Anrez Putra Adelio terkait dugaan kekerasan seksual dibuat pada 29 Desember 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.(ce2)











