Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 3 Februari 2026

Foto petugas pelayanan SIM Keliling di BCP. Foto: Satlantas Restro Bekasi Kota.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga Kota Bekasi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang digelar di Pizza Hut Komsen Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (3/2/2026).

Fasilitas perpanjangan SIM ini disediakan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk mengurus perpanjangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun radarbekasi.id, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipersiapkan pemohon sebelum mengajukan perpanjangan SIM di lokasi layanan, di antaranya: KTP asli beserta tiga lembar fotokopi, SIM asli yang masih berlaku berikut fotokopinya, serta fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Senin 2 Februari 2026

Samsat Keliling

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Layanan ini ditujukan untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Mengutip akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, untuk wilayah Kota Bekasi, layanan Samsat Keliling hari ini dijadwalkan berlangsung di KFC Zambrud mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Adapun di wilayah Kabupaten Bekasi, layanan serupa digelar di Pasar Bersih Cikarang Baru pada rentang waktu yang sama, yakni pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, wajib pajak diimbau menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, meliputi KTP, BPKB, serta STNK asli yang dilengkapi dengan salinan fotokopi.

Perlu diketahui, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.

Sementara untuk pengurusan perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat. (cr1)