Berita Bekasi Nomor Satu

Resbob dan Bigmo Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Bareskrim Tetapkan Bigmo dan Resbob Tersangka. Foto: Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan selebgram Azizah Salsha kini memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua konten kreator, Bigmo yang bernama asli Muhammad Jannah dan Resbob atau Adimas Firdaus, sebagai tersangka.

Kepastian status hukum keduanya disampaikan oleh Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, pada Kamis (5/3). 

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk menilai hasil penyelidikan serta bukti yang telah dikumpulkan.

“Statusnya sudah tersangka,” ujar Rizki secara singkat saat dikonfirmasi awak media, dikutip dari kaltimpost.jawapos.com pada Jumat (6/3).

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Azizah Salsha terkait dugaan fitnah yang disebarkan melalui konten digital. 

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik siber Polri dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan, termasuk mengumpulkan bukti-bukti awal serta menelusuri aktivitas digital yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah proses penyelidikan dinilai cukup, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam tahap ini, penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap sejumlah bukti, termasuk keterangan saksi dan jejak digital yang beredar di berbagai platform media sosial. 

Baca Juga: Chiki Fawzi Bersiap Berangkat ke Gaza Lewat Jalur Laut Pada 12 April 2026

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pekan ini, penyidik menyimpulkan adanya dugaan unsur pidana sehingga status hukum kedua terlapor dinaikkan menjadi tersangka.

Dengan penetapan tersebut, Bigmo dan Resbob berpotensi menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam waktu dekat. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap berikutnya dalam proses hukum.

Selain itu, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga masih terus mendalami alat bukti tambahan. Fokus penyelidikan antara lain mencakup penelusuran jejak digital, unggahan konten, serta interaksi di media sosial yang diduga berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap tahapan akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengkaji bukti dan fakta yang ada.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat nama-nama yang terlibat dikenal luas di dunia maya. Perkembangan proses hukumnya terus dipantau oleh warganet serta berbagai pihak yang mengikuti dinamika kasus tersebut. (ce2)