RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang terancam sanksi pidana. Ancaman itu muncul jika terbukti terjadi pelanggaran pengelolaan lingkungan yang menimbulkan korban jiwa dalam kasus longsor gunungan sampah, Minggu (8/3).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan, pengelola bisa dijatuhi hukuman penjara 5–10 tahun dan denda Rp5–10 miliar bila terbukti lalai.
“Kalau ada pelanggaran yang menyebabkan korban jiwa, tentu harus ada yang bertanggungjawab. Ini masalah nyawa, tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.
TPST milik Pemerintah Provinsi Jakarta itu telah beroperasi melebihi batas ideal. Semestinya umur pakai TPST hanya 17 tahun, namun saat ini sudah berjalan selama 37 tahun.
BACA JUGA: Tim SAR Temukan Enam Korban Longsor Gunungan Sampah TPST Bantargebang: Empat Tewas, Dua Selamat
Hanif menyoroti pengelolaan sampah di TPST Bantargebang yang masih menggunakan sistem open dumping atau penimbunan terbuka. Padahal, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan pengelolaan dengan sistem open dumping dihentikan maksimal lima tahun setelah UU berlaku.
“TPA ini masih menggunakan sistem open dumping sejak 1989 sampai sekarang, artinya sudah sekitar 37 tahun,” katanya.
Setiap tahunnya, volume sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang mencapai 2,5–3 juta ton. Diperkirakan total saat ini sudah mencapai 80 juta ton. Menurut Hanif, kondisi ini sangat berisiko.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan peringatan kepada pengelola. Pada 2 Maret 2026, Kementerian LH juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) beberapa tempat pembuangan akhir, termasuk TPST Bantargebang.
Peristiwa longsor kemarin harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk segera membenahi sistem pengelolaan sampah, terutama di Jakarta. Hanif menyinggung peristiwa serupa yang pernah terjadi di TPA Leuwigajah, Cimahi pada 2005 silam yang menewaskan hingga 157 orang akibat longsor.
“Ini harus menjadi evaluasi besar. Penanganan sampah tidak bisa lagi ditunda, karena potensi kejadian seperti ini akan terus ada jika tidak segera dibenahi,” ujarnya.
Selain pembenahan sistem pengelolaan sampah, pemerintah juga mesti segera mendorong pemilahan sampah di hulu atau di tingkat rumah tangga, serta memaksimalkan fasilitas pengolahan sampah yang sudah ada.
Total empat korban meninggal dunia berhasil dievakuasi pada Minggu malam. Hanif memastikan proses pencarian masih terus dilakukan lantaran diduga masih ada korban lain yang tertimbun longsoran sampah.
Ia menyampaikan proses pencarian akan dilakukan secara maksimal selama 24 jam oleh tim gabungan. Kemungkinan korban lain masih ada lantaran peristiwa terjadi pada waktu pekerja beraktivitas di lokasi TPST.
“Jam 12 sampai jam 2 biasanya masih aktivitas di lokasi, ini yang sedang kami telusuri. Besok pihak kepolisian akan melakukan pendataan lebih lanjut untuk memastikan apakah masih ada kemungkinan korban yang belum ditemukan,” tambahnya.
Longsornya gunungan sampah di zona IV TPST Bantargebang terjadi setelah diguyur hujan deras. Hujan berhenti mengguyur lokasi pukul 11:30 WIB, sementara peristiwa longsor terjadi pada pukul 14:30 WIB.
Selain penanganan longsor dan proses evakuasi korban maupun truk sampah yang tertimbun, upaya pasca kejadian menjadi perhatian terkait dengan hak korban hingga keamanan warga sekitar TPST Bantargebang. (sur/rez)











