Berita Bekasi Nomor Satu

Eks Kadispora Kota Bekasi Dibui 1 Tahun 8 Bulan

SIDANG VONIS: Terdakwa kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora Kota Bekasi menjalani sidang vonis di Tipikor Bandung, Senin (9/3). Istimewa/Radar Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Ahmad Zarkasih (AZ), eks Kadispora Kota Bekasi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/3).

Kuasa hukum terdakwa, Yoga Gumilar, mengatakan vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kliennya dengan hukuman 2 tahun penjara.

“Majelis hakim telah memutus dengan amar putusan 1 tahun 8 bulan. Alhamdulillah, putusan hari ini lebih ringan dari tuntutan rekan jaksa penuntut umum,” kata Yoga kepada Radar Bekasi, Selasa (10/3).

Menurut Yoga, salah satu hal yang kemungkinan menjadi pertimbangan majelis hakim adalah pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan terdakwa selama proses hukum berlangsung.

“Pasti salah satu pertimbangan majelis hakim karena telah ada pengembalian kerugian negara,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku belum dapat memberikan komentar lebih jauh terkait alasan detail majelis hakim menjatuhkan putusan tersebut. Hingga kini, tim kuasa hukum masih menunggu salinan resmi putusan untuk dipelajari secara menyeluruh.

“Kami belum menerima salinan putusan majelis hakim, jadi kami belum bisa berkomentar. Kami harus membaca secara detail terlebih dahulu,” jelasnya.

Terkait sikap hukum selanjutnya, Yoga menyebut pihaknya masih berdiskusi dengan kliennya untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami masih diskusi dengan prinsipal kami,” katanya.

Sebelumnya, dalam perkara ini jaksa menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp4,39 miliar terkait proyek pengadaan alat olahraga di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada 2023. (rez)