Berita Bekasi Nomor Satu

Guru Besar FH UNAIR: Masa Depan Ekonomi Digital Tidak Ditentukan Mesin, Tetapi Manusia

Prof Dr Bambang Sugeng, usai dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Perlindungan Konsumen pada Kamis (9/4) di Aula Garuda Mukti Gedung Kantor Manajemen Kampus MERR-C UNAIR. FOTO: HUMAS UNAIR

 

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, menegaskan masa depan ekonomi digital tidak ditentukan oleh mesin, melainkan oleh manusia yang menggunakannya secara bijak dan bertanggung jawab.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof Bambang usai dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Perlindungan Konsumen pada Kamis (9/4) di Aula Garuda Mukti Gedung Kantor Manajemen Kampus MERR-C UNAIR.

Dalam orasinya, ia menekankan perubahan cepat di era digital menuntut pelaku usaha beradaptasi melalui penguasaan kompetensi digital. Namun keberhasilan bisnis tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada integritas.

Pemanfaatan teknologi digital membuka peluang besar bagi UMKM. Mereka dapat memperluas jangkauan pasar tanpa batas geografis melalui berbagai platform, baik nasional maupun internasional.

“Selain itu, digitalisasi turut meningkatkan efisiensi operasional melalui penggunaan aplikasi pembukuan digital serta mendorong inovasi model bisnis,” tegasnya, dikutip Radar Bekasi dari laman resmi unair.ac.id.

Konsep Smart Consumer Protection

Menurut Prof Bambang, terdapat tiga karakteristik utama smart consumer. Pertama, memahami hak dan kewajiban serta mengetahui mekanisme perlindungan hukum. Kedua, mampu menilai keandalan informasi produk dan memiliki literasi digital. Ketiga, mampu mengambil keputusan secara kritis dan rasional berdasarkan informasi yang valid.

“Smart consumer hadir dari hasil interaksi antara sistem hukum yang efektif, kebijakan publik yang responsif, dan tingkat literasi masyarakat yang memadai,” jelasnya.

Karena itu, Prof Bambang mengusulkan kerangka konseptual sebagai dasar pengembangan hukum perlindungan konsumen di era digital. Konsep Smart Consumer Protection menempatkan konsumen dalam tiga dimensi yang saling terhubung.

Tiga dimensi tersebut meliputi perlindungan regulatif, pemberdayaan konsumen, dan ekosistem digital yang berkeadilan.

Ketiga dimensi tersebut membentuk suatu hubungan yang saling memperkuat. Regulasi yang kuat akan menciptakan sistem pasar yang lebih adil, pemberdayaan konsumen akan meningkatkan kualitas keputusan konsumen.

“Sementara ekosistem digital yang bertanggung jawab akan memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak mengorbankan hak-hak konsumen,” papar dia.

Masa Depan Ekonomi Digital Ditentukan Manusia

Selain itu, Prof Bambang juga menekankan bahwa perkembangan hukum perlindungan konsumen di Indonesia dapat terus bergerak seiring dengan perkembangan zaman.

Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi instrumen pengaturan, tetapi juga menjadi kekuatan moral dan intelektual yang membimbing masyarakat dalam menghadapi perubahan yang semakin cepat.

Prof Bambang juga mengajak para konsumen dan pelaku usaha untuk tetap sadar dan tidak kalah dengan teknologi.

Menurutnya, teknologi hanya memperkuat nalar, bukan menggantikannya. Sedangkan pasar seharusnya mempertemukan nilai, bukan sekadar harga.

Karena itu, Prof Bambang mendorong semua pihak bersama-sama mendorong pelaku usaha untuk tumbuh dengan etika dan konsumen untuk bertindak dengan kesadaran.

“Sebab masa depan ekonomi digital tidak ditentukan oleh mesin, tetapi oleh manusia yang menggunakannya,” tandasnya. (*)