Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tangkap Penipu Loker

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Harapan tiga perempuan muda untuk bekerja di perusahaan manufaktur komponen otomotif terkemuka, yakni PT Hitachi Astemo, berujung pahit.

Bukannya mendapatkan kartu pengenal karyawan, mereka justru menjadi korban penipuan lowongan kerja (loker) yang didalangi oleh IJ alias Ilyas (24), pemuda asal Indramayu.
Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Pusat, setelah aksinya berhasil meraup uang jutaan rupiah dari para pencari kerja terbongkar.

Modusnya tergolong klasik namun mematikan, yakni menjanjikan posisi pekerjaan tanpa tes di Kawasan Industri GIIC dan MM2100.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh mengatakan, pelaku mengiming-imingi korban masuk ke perusahaan tersebut tanpa adanya tes. Ia kerap meminta sejumlah uang sebagai pelicin.

“Awal mula kejadian, sekitar awal bulan Februari 2026 lalu, pelaku menghubungi para korban dengan menjanjikan akan dipekerjakan di PT Hitachi Astemo, dengan syarat para korban harus mengirimkan sejumlah uang untuk biaya administrasi masuk kerja,” tutur Elia di Cikarang Pusat, Selasa (21/4/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, para korban diminta menyetorkan uang bervariasi antara Rp 4 juta hingga Rp 5,5 juta.

Pelaku meminta korban untuk mengirim uang pelicin melalui transfer ke rekening bank dan akun dompet digital.

Aksinya ini terendus ketika para korban menagih janji pelaku pada (15/4/2026) lalu. Dimana pelaku menjanjikan korban sebagai hari pertama masuk kerja. Namun, pelaku tidak dapat dihubungi.

“Para korban mencoba menelepon pelaku untuk memastikan, namun pelaku tidak bisa dihubungi dan nomor WhatsApp sudah tidak aktif. Hingga saat ini, para korban belum bekerja sesuai yang dijanjikan, dan uang mereka tidak dikembalikan,” tutur Elia.

Merasa tertipu, para korban yang berasal dari Karawang, Subang, dan Pebayuran tersebut akhirnya melaporkan kejadian ini ke Kantor Polsek Cikarang Pusat.

Pelaku diamankan di Jalan Inspeksi Kalimalang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik pelaku, dokumen print out bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban.

Atas tindakannya, IJ dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun. (ris)