Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota Santuni Dua Pekerja Korban Kebakaran SPBE Cimuning

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota A. Fauzan (tiga dari kiri) dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melakukan serah terima santunan secara simbolis bagi para korban ledakan SPBE Cimuning.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota menyalurkan santunan kepada pekerja yang menjadi korban dalam peristiwa kebakaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) Cimuning, Kota Bekasi, Rabu (1/4/2026).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan, menjelaskan bahwa dari total enam korban jiwa, dua di antaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang tengah menjalankan tugas saat kejadian.

“Dari enam korban meninggal dunia, dua orang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pada saat kejadian mereka sedang melaksanakan tugas, salah satunya petugas keamanan dan satu lagi pegawai,” kata Fauzan usai apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (20/4/2026).

Menurut Fauzan, kedua korban sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia. Seluruh biaya pengobatan selama masa perawatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Keduanya sempat dirawat sekitar lima hari di Rumah Sakit Primaya Bekasi Timur. Biaya pengobatan yang ditanggung mencapai kurang lebih Rp100 juta,” jelasnya.

Selain menanggung biaya perawatan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kepada ahli waris korban.

Santunan tersebut merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Salah satu korban, Jaimon, menerima santunan sebesar Rp203 juta yang diserahkan kepada ahli warisnya.

Sementara korban lainnya, pegawai yang bekerja sebagai petugas keamanan, mendapatkan santunan sebesar Rp183 juta.

“Selain biaya perawatan, kami juga memberikan santunan tunai kepada ahli waris karena korban meninggal akibat kecelakaan kerja,” ujar Fauzan.

Sementara itu, empat korban lainnya diketahui merupakan warga sekitar yang terdampak ledakan.

Berdasarkan data yang dihimpun, mereka belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Empat korban lainnya adalah warga. Bahkan ada satu keluarga yang menjadi korban. Mereka kebetulan belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Fauzan menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal di Kota Bekasi.

Saat ini, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bekasi tercatat sekitar 517 ribu pekerja dari total sekitar 1,2 juta pekerja yang ada. Artinya, tingkat coverage baru mencapai sekitar 45 persen.

“Masih ada pekerjaan rumah besar. Target kami adalah mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ), sehingga seluruh pekerja bisa terlindungi,” ujarnya.

Untuk meningkatkan cakupan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi agar perlindungan bagi pekerja, khususnya sektor informal, dapat diperluas.

Salah satu upaya yang didorong adalah melalui program SIGAP (Siap Jaga Pekerja Informal) yang diinisiasi Pemerintah Kota Bekasi.

“Kami sudah menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi agar coverage ini bisa terus ditingkatkan. Harapannya ada dukungan dari Wali Kota Bekasi untuk memperluas perlindungan, khususnya bagi pekerja informal,” pungkas Fauzan. (oke)