Berita Bekasi Nomor Satu

Bukan Ditutup, Perlintasan Sebidang di Bekasi Timur Ini Malah “Dilegalkan”

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengonfirmasi telah melakukan pemasangan palang pintu sementara di perlintasan sebidang Ampera, Bekasi Timur pada, Rabu 29 April 2026. Foto: Zakky Mubarok/radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perlintasan sebidang di Jalan Ampera, Bekasi Timur terkesan dilegalkan usai tragedi maut di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) lalu. Padahal, di lokasi perlintasan sebidang ini lah, diduga menjadi pemicu tragedi yang menewaskan 16 orang, yang didahului dengan kejadian mogoknya taksi listrik di atas perlintasan tersebut.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengonfirmasi telah melakukan pemasangan palang pintu sementara di perlintasan sebidang Ampera, Bekasi Timur, Rabu (29/4/2026).

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengungkapkan pemasangan palang pintu sementara itu, bertujuan untuk upaya awal sekaligus langkah proaktif dalam peningkatan keselamatan, pada lintasan tersebut.

“Pemasangan palang pintu sementara ini merupakan langkah awal sebagai bentuk upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” ujar Franoto dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

BACA JUGA: Korban Meninggal Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Bertambah Jadi 16 Orang

Meski begitu, Franoto menegaskan bahwa fasilitas palang pintu yang terpasang saat ini bersifat sementara waktu dan belum dinyatakan sebagai palang pintu perlintasan yang resmi.

“Perlu kami sampaikan bahwa yang terpasang saat ini adalah palang pintu sementara, bukan palang pintu perlintasan resmi. Ini merupakan bagian dari tahap awal peningkatan keselamatan,” jelasnya.

Ia menuturkan, palang pintu sementara itu, kini dijaga oleh swadaya masyarakat sekitar yang berkoordinasi dengan unsur pemerintah, terkait pengoperasian perlintasan sebidang tersebut.

Namun, Franoto menyebut apabila perlintasan tersebut tidak dapat dijaga secara penuh selama 24 jam setiap hari, maka pihak KAI akan menutup perlintasan itu untuk mencegah terulangnya risiko kecelakaan terhadap perjalanan kereta api maupun masyarakat.

Pasalnya KAI mengatakan bahwa aspek penjagaan merupakan faktor krusial dalam pengoperasian perlintasan sebidang.

“Apabila perlintasan JPL 86 di Jalan Ampera ini tidak dapat dijaga secara penuh selama 24 jam setiap hari, maka demi keselamatan bersama , KAI akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan perlintasan tersebut, karena kondisi tanpa penjagaan sangat membahayakan perjalanan kereta api maupun masyarakat,” tegas Franoto.

Menurutnya pemasangan palang pintu sementara ini telah melalui koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Bekasi serta Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

Lebih jauh, Franoto menyampaikan bahwa KAI mendorong kepada pemerintah pusat maupun daerah, untuk segera mengambil solusi penanganan permanen melalui pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underpass, sehingga peningkatan keselamatan perjalanan kereta dapat berjalan lebih optimal. (zak)