RADARBEKASI.ID, BEKASI — Asap bakar sampah tak lagi dianggap sekadar gangguan lingkungan. Di Kecamatan Pondokgede, warga yang nekat membakar sampah bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara hingga denda puluhan juta rupiah.
Sebagai wilayah perbatasan dengan DKI Jakarta, Kecamatan Pondokgede mulai memperketat pengawasan terhadap praktik pembakaran sampah liar yang kerap memicu polusi udara dan konflik antarwarga.
Camat Pondokgede, Zainal Abidin, menegaskan pihaknya rutin turun ke lapangan untuk memantau langsung kondisi lingkungan sekaligus memberi teguran kepada warga yang masih membakar sampah sembarangan.
“Saya terus turun memastikan tidak ada warga yang membakar sampah. Kalau ditemukan, langsung kami tegur, baik lisan maupun tertulis,” ujar Zainal, Kamis (7/5).
Menurutnya, pembakaran sampah bukan hanya mencemari udara dan mengganggu kenyamanan warga sekitar, tetapi juga melanggar aturan daerah.
Larangan tersebut tertuang dalam Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), serta Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
“Dalam aturan itu jelas dilarang membakar sampah sembarangan. Ada ancaman denda hingga Rp50 juta dan kurungan penjara,” tegasnya.
Pengawasan akan terus dilakukan di seluruh wilayah Pondokgede guna menekan praktik pembakaran sampah yang dinilai masih kerap terjadi.
“Udara bersih itu hak bersama. Jangan sampai asap sampah membuat lingkungan makin panas dan warga sesak napas. Pilah dan olah sampah, jangan dibakar,” tandasnya.(pay)











