RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menggandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif bersama platform Reservoair dalam upaya memperkuat penanganan banjir berbasis inovasi lingkungan dan teknologi digital.
Kolaborasi tersebut dibahas dalam diskusi strategis yang dipimpin Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Aula Nonon Sonthanie, Pemkot Bekasi, Selasa (12/5).
Dalam pertemuan itu, dibahas konsep Zero Runoff, yakni metode pengelolaan air hujan langsung dari sumbernya agar tidak seluruhnya mengalir ke saluran drainase kota.
Penerapannya dilakukan melalui pembangunan sumur resapan, kolam retensi, biopori hingga taman resapan air di kawasan permukiman maupun area komersial.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan penanganan banjir tidak cukup hanya mengandalkan normalisasi saluran air, tetapi juga membutuhkan kolaborasi dan kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan.
“Permasalahan banjir harus ditangani secara bersama-sama dengan inovasi dan langkah nyata. Konsep Zero Runoff menjadi solusi jangka panjang agar air hujan dapat diserap langsung ke tanah dan tidak membebani drainase kota,” ujar Tri.
Selain konsep pengelolaan air, Pemerintah Kota Bekasi juga menyiapkan platform digital bernama “SERAP” yang akan digunakan sebagai sarana pemantauan dan kolaborasi dalam penerapan sistem pengelolaan air di lingkungan masyarakat maupun kawasan pembangunan baru.
Pemkot Bekasi berharap sistem tersebut dapat melibatkan masyarakat, pengembang hingga pelaku usaha dalam mendukung pengendalian banjir berbasis teknologi dan kepedulian lingkungan.
Tri menegaskan Kota Bekasi ingin menjadi daerah percontohan dalam penerapan penanganan banjir berbasis inovasi lingkungan di Indonesia.
“Kami ingin Kota Bekasi menjadi contoh bagaimana persoalan banjir dapat ditangani melalui kolaborasi, teknologi, dan kepedulian lingkungan. Penanganan banjir bisa diselesaikan jika dilakukan bersama,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan bahwa konsep Zero Runoff telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2020 tentang Sistem Drainase. Aturan itu mewajibkan setiap pemilik lahan atau bangunan mengelola air hujan di area masing-masing agar tidak langsung dibuang ke saluran umum.(rez)











