RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp24,7 miliar sepanjang triwulan pertama 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan realisasi PNBP sebesar Rp24,7 miliar tersebut setara hampir 28 persen dari target tahunan sebesar Rp89,7 miliar. Tingginya aktivitas pelayanan keimigrasian, terutama penerbitan paspor, menjadi faktor utama peningkatan penerimaan tersebut. Sepanjang triwulan pertama, Kantor Imigrasi Bekasi menerbitkan 20.124 paspor.
“Melalui capaian kinerja ini, Kantor Imigrasi Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan keimigrasian, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara demi mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan semakin dekat dengan masyarakat,” ujar Anggi, Rabu (13/5).
Berdasarkan data yang dirilis, layanan paspor menjadi penyumbang terbesar PNBP. Pada Januari tercatat penerbitan 10.468 paspor, Februari 5.616 paspor, dan Maret 4.040 paspor.
Selain layanan paspor, izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) juga memberikan kontribusi signifikan. Selama Januari hingga Maret 2026, Kantor Imigrasi Bekasi menyelesaikan 5.031 layanan izin tinggal keimigrasian.
“Di bidang izin tinggal keimigrasian, kami mencatat sebanyak 5.031 layanan izin keimigrasian. Dengan rincian Januari 1.906 layanan, Februari 1.507 layanan dan Maret 1.618 layanan,” tambahnya.
Dalam pengelolaan anggaran, Anggi menegaskan pihaknya mengedepankan transparansi. Hingga akhir Maret, realisasi belanja mencapai Rp6.954.959.717 atau 33,61 persen dari total pagu anggaran Rp20,6 miliar.
Dalam aspek pengelolaan anggaran, pihaknya mencatat total pagu belanja sebesar Rp20.693.224.000 dengan realisasi anggaran mencapai Rp6.954.959.717 atau sebesar 33,61 persen.
“Realisasi tersebut terdiri dari belanja pegawai sebesar 41,44 persen, belanja barang sebesar 20,25 persen, dan belanja modal sebesar 55,72 persen,” pungkas Anggi.
Meski fokus pada pelayanan dan peningkatan pendapatan negara, fungsi pengawasan keimigrasian tetap menjadi prioritas. Pada bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Kantor Imigrasi Bekasi telah melakukan 23 tindakan deportasi, menangani 21 kasus overstay, serta menggelar 73 operasi pengawasan wilayah melalui penguatan tujuh Desa Binaan Imigrasi (DBI) di Kabupaten dan Kota Bekasi. (ris)











