RADARBEKASI.ID, BEKASI — Teka-teki nilai ganti rugi bagi korban kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning milik PT Indogas Andalan Kita belum jelas meski peristiwa itu telah berlalu lebih dari sebulan.
Camat Mustikajaya, Maka Nachrowi, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada angka pasti terkait nominal biaya kompensasi yang disepakati lantaran masih menunggu penilaian ulang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh Pertamina.
“Terkait dengan ganti rugi kepada rumah-rumah yang terdampak, ini akan dilakukan terlebih dahulu penilaian ulang oleh KJPP yang ditunjuk oleh Pertamina. Jadi kami masih menunggu. Nanti dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh badan yang independen itu,” ujar Maka saat dikonfirmasi Radar Bekasi di Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (19/5) pagi.
“Belum. Karena memang penunjukan KJPP-nya juga kami tunggu, KJPP mana yang dipakai oleh Pertamina. Itu kami menunggu,” sambungnya.
Ia mengatakan, hingga saat ini penyelesaian peristiwa yang terjadi pada awal April itu, masih hanya sebatas proses pertemuan dengan pihak Pertamina dan SPBE untuk melakukan sosialisasi kepada warga terkait rencana pengangkatan sisa gas yang ada.
“Sampai saat ini, baru semacam pertemuan-pertemuan dengan pihak Pertamina dan SPBE. Dan untuk diketahui bahwa besok, hari Rabu, itu akan diadakan sosialisasi kepada warga terdampak, pada perwakilannya ya, dalam rangka mengangkat gas sisa di tabung timbun itu,” katanya.
Meski begitu, ia menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan terus mengawal dan berkomunikasi untuk mengupayakan ganti rugi terhadap para korban terdampak kebakaran SPBE.
“Saya, terutama selaku pemerintah yang mewakili Wali Kota, tentunya terus berkomunikasi dengan pihak terkait bagaimana caranya, terus kami upayakan. Dan kami tidak diam, kami hadir terus untuk mendampingi masyarakat,” pungkasnya. (zak)











