Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tetapkan Sopir Taksi Hijau Jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Ampera Bekasi Timur

Taksi Green SM rusak usai ditabrak KRL Commuter Line tujuan Jakarta di dekat Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4). FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menetapkan sopir taksi listrik Green SM alias hijau berinisial RRP menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, pada akhir April lalu.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, mengatakan sopir taksi dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara selama enam bulan atau denda Rp1 juta.

Menurut Gefri, kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian sopir taksi Green SM saat mengemudikan kendaraan.

“Penyebab lakalantas KRL vs Taksi Green SM karena lalainya pengemudi,” ujar Gefri dalam keterangannya, Kamis (21/5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, taksi Green SM melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Saat hendak melintas di perlintasan rel, kendaraan diduga mengalami mati mesin di tengah jalur 1. Pada saat bersamaan, KRL yang dikemudikan masinis berinisial S melintas dan menghantam taksi yang terjebak di perlintasan.

Selain itu, Gefri menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap RRP lantaran hanya masuk tindak pidana ringan atau tipiring.

“Perkara lakalantas KRL vs Taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir/tipiring yang ditangani oleh hakim tunggal di PN dan penyidik lakantas sebagai penuntut,” jelas dia.

Sementara itu, masinis KRL dipastikan tidak dikenakan sanksi pidana. Polisi mengacu pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

“Untuk masinis KRL pada perkara tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan ketentuan Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Perjalanan kereta api mendapat prioritas utama,” pungkasnya. (zak)