RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan) Grand Galaxy City (GGC), Kota Bekasi, mendesak pengembang segera menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada Pemerintah Kota Bekasi. Tuntutan itu disuarakan dalam aksi demonstrasi jilid dua, Kamis (21/5).
Ketua Paguyuban Warga Ruko Grand Galaxy City, Daniel Batubara, mengatakan hingga kini fasos-fasum di kawasan tersebut belum diserahkan kepada Pemkot Bekasi.
“Kami menginginkan penyerahan Fasum sesegera mungkin karena sudah 15 tahun, sudah cukup lama,” ungkapnya.
Menurutnya, penyerahan fasos-fasum kepada pemerintah diperlukan agar pengelolaannya dapat dikoordinasikan bersama RT dan RW setempat.
Dalam aksi yang berlangsung di kantor Property Management itu, warga juga kembali menyuarakan penolakan terhadap rencana penerapan parkir berbayar. Sebab, hingga kini tuntutan pada aksi sebelumnya belum mendapat jawaban dari pihak pengelola.
“Kami menginginkan di wilayah ruko kami adalah pertama, kami tidak mau adanya parkir berbayar di lingkungan Ruko Grand Galaxy City,” katamnya.
Warga khawatir penerapan parkir berbayar akan membuat kawasan ruko menjadi sepi dan berdampak pada aktivitas ekonomi, khususnya perdagangan. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai menambah beban pemilik ruko yang selama ini telah membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) sebesar Rp850 ribu per bulan.
Daniel menilai upaya mediasi yang dilakukan selama ini belum membuahkan hasil. Bahkan, awal Mei lalu pihaknya telah bertemu dengan Wali Kota Bekasi untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dialami warga ruko.
Radar Bekasi telah mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak pengelola usai aksi berlangsung. Namun, berdasarkan keterangan petugas keamanan, manajemen sedang tidak berada di kantor.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Arief Maulana, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengan pengelola Grand Galaxy City terkait proses serah terima fasos-fasum pada pekan lalu.
“Kemarin baru diadakan rapat untuk segera melengkapi berkas-berkas dalam rangka serah terima Fasos Fasum,” katanya.
Arief menegaskan, secara ketentuan kondisi saat ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan serah terima kepada pemerintah daerah. Jika dalam tujuh hari tidak ada tindak lanjut, Pemkot Bekasi akan memberikan teguran bertahap mulai dari surat teguran pertama hingga ketiga.
Menurutnya, serah terima fasos-fasum merupakan kewajiban pengembang sesuai aturan yang berlaku, termasuk area parkir di kawasan tersebut.
“Apabila sampai teguran ketiga tidak diindahkan, maka akan dilaksanakan penguasaan fasom fasum sepihak. Tapi saya harapkan berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuannya,” tambahnya. (sur)











