RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, meminta PT Indogas Andalan selaku pengelola Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning segera memenuhi tanggung jawab pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak kebakaran pada awal April lalu.
Menurut Sardi, DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi telah memberikan rekomendasi kepada pihak pengelola agar tindak lanjut kasus yang menewaskan enam orang itu segera direalisasikan, khususnya terkait kompensasi bagi korban.
“Kita sudah berikan rekomendasi, DPRD sudah, kemudian wali kota juga sudah. Tinggal pelaksanaan teknis dari yang bertanggung jawab terhadap SPBE itu, kapan melaksanakan kompensasinya kepada warga yang terkena,” tegas Sardi di Plaza Pemkot Bekasi Senin (1/6).
Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menilai komitmen pihak pengelola untuk memberikan ganti rugi kepada warga terdampak mulai menunjukkan progres nyata.
“Saya kira sudah ada (upaya ganti rugi). Kemarin dari yang pengelola SPBE sudah membuat pernyataan dan ditandatangani oleh Direktur utamanya,” kata Harris.
Ia menjelaskan, pihak pengelola SPBE juga telah melakukan pendataan terhadap rumah-rumah warga yang terdampak. Pemkot Bekasi, lanjutnya, masih terus melakukan pengawalan agar komitmen tersebut berjalan sesuai rencana.
“Dan sudah kemarin sudah dilakukan pengkajian, dan sudah datang didata rumah-rumah itu, nah akan segera dilakukan ya. Kita akan ngawasi terus, kita hampir tiap hari kita datangi, kita minta pertanggungjawaban. Saya kira insyaallah ada segera,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dua bulan pasca peristiwa ledakan di SPBE Cimuning yang mengguncang warga pada Rabu (1/4) malam, kepastian nilai ganti rugi bagi korban masih belum final.
Mandeknya kesepakatan nominal tersebut terjadi karena masih menunggu penilaian ulang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk Pertamina sebagai lembaga independen untuk memastikan besaran kompensasi berjalan objektif. (zak)











