RADARBEKASI.ID, BEKASI – Untuk memastikan pemberian layanan yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna jasa, Bea Cukai Bekasi menggelar pelatihan Indonesia Customs and Excise Client Service Charter (ICE CSC).
Pelatihan yang diselenggarakan pada 25 Juni 2026 itu mengusung budaya pembelajaran yang kolaboratif, kreatif, digital, dan mandiri. Kegiatan tersebut menghadirkan empat narasumber, yakni Kepala Seksi Kepatuhan Internal Casman, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Yuwono Sutiasmaji, serta Rita dan Rinaldi selaku Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.
Dalam pelatihan tersebut, peserta mempelajari dan mengupas tuntas konsep hingga implementasi Service Level Agreement (SLA) dan Client Service Charter (CSC).
“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kita, bagaimana bersikap dan memberikan layanan ke pengguna jasa, updating aturan terkait service level agreement dan client service charter kepada deluruh pegawai,” ujar Winarko.
Selain dibekali kiat-kiat komunikasi efektif dan penanganan keluhan, seluruh peserta juga mengikuti studi kasus dan simulasi penanganan berbagai permasalahan pelayanan.
Pelatihan ini juga diikuti oleh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang menjadi bagian penting dari perangkat Kantor Bea Cukai Bekasi.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan pelayanan yang baik dan prima, tidak hanya oleh pegawai Bea Cukai Bekasi, tetapi juga seluruh unsur pendukung di lingkungan kantor. (*)











