Berita Bekasi Nomor Satu

Jika Menang Gugatan Hak Asuh Anak, Ruben Onsu Tegaskan Tak Akan Larang Sarwendah Bertemu Buah Hati

Potret Ruben Onsu Bersama Anak-anaknya. Foto: Instagram

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Perselisihan mengenai hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kini memasuki ranah hukum. Presenter sekaligus pengusaha tersebut resmi mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah mengaku mengalami kesulitan untuk bertemu dengan ketiga buah hatinya usai perceraian mereka.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan bertujuan untuk memisahkan anak-anak dari ibunya, melainkan memperjuangkan haknya sebagai seorang ayah agar tetap dapat menjalankan peran dalam mengasuh dan mendampingi anak-anaknya.

Minola menyampaikan bahwa apabila nantinya majelis hakim mengabulkan gugatan Ruben, kliennya berkomitmen tidak akan melakukan hal yang sama seperti yang selama ini ia rasakan. Ruben, kata Minola, tetap akan memberikan kesempatan kepada Sarwendah untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anak mereka.

“Kalau gugatan dikabulkan oleh pengadilan, Ruben mengatakan dia tidak akan melakukan seperti apa yang dilakukan S,” ujar Minola Sebayang.

Lebih lanjut, Minola menegaskan bahwa siapa pun yang nantinya memperoleh hak asuh anak secara hukum, baik ayah maupun ibu, tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan hak orang tua lainnya dalam menjalin hubungan dengan anak. Menurutnya, hak anak untuk mendapatkan kasih sayang dan pengasuhan dari kedua orang tua harus tetap menjadi prioritas utama.

“Siapa pun yang menjadi pemenang dalam gugatan hak asuh anak, tidak akan bisa mengeliminasi hak ibu atau hak ayah untuk berkumpul bersama anak-anaknya,” jelas Minola.

Baca Juga: Jennifer Coppen Minta Didoakan Cepat Hamil, Ungkap Kekhawatiran Soal Riwayat Sang Ibu

Pihak Ruben menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk permohonan kepastian hukum atas haknya sebagai ayah. Ruben merasa selama ini aksesnya untuk bertemu anak-anak menjadi sangat terbatas, sehingga ia memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur pengadilan.

Padahal, berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam akta perceraian pada 2024, Ruben disebut memiliki hak untuk mengasuh anak-anak selama sekitar dua hingga tiga hari dalam setiap pekan. Namun, menurut pihak Ruben, pelaksanaan kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga ia merasa haknya sebagai orang tua tidak dapat dijalankan secara optimal.

Ruben juga menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga berpotensi mengurangi kesempatan anak-anak untuk mendapatkan perhatian dan pengasuhan secara seimbang dari kedua orang tuanya.

Meski demikian, pihak Ruben masih membuka peluang penyelesaian secara damai. Minola mengungkapkan bahwa apabila sebelum atau saat sidang perdana nanti kedua belah pihak berhasil menemukan titik temu, maka kesepakatan tersebut akan dibahas dan dimatangkan dalam proses persidangan.

“Kalau memang hasilnya bagus, ada titik temu, nanti pada waktu persidangan pertama kita akan matangkan apa yang sudah disepakati,” tutup Minola Sebayang. (mna)