RADARBEKASI.ID, BEKASI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengadaan sewa alat berat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng menjadi salah satu poin yang didalami Panitia Khusus (Pansus) XVI DPRD Kabupaten Bekasi dalam pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025.
Dalam LHP BPK Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025, auditor menemukan adanya belanja sewa alat berat senilai Rp24,56 miliar. Temuan tersebut menjadi perhatian lantaran pemerintah daerah juga tercatat memiliki 12 unit alat berat dengan nilai sekitar Rp24,06 miliar yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Juru Bicara Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, mengatakan pembahasan tindak lanjut LHP BPK dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi selama empat hari, mulai 6 hingga 9 Juli 2026. Dalam agenda tersebut, seluruh perangkat daerah dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas temuan yang menjadi perhatian BPK.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada Pansus XVI untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI. Apresiasi juga kami sampaikan kepada pemerintah daerah, pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta jajaran perangkat daerah yang telah hadir memberikan penjelasan dan klarifikasi,” ujar Saeful dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, belum lama ini.
Menurut Saeful, hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memenuhi undangan Pansus XVI. Namun, terdapat satu OPD yang tidak hadir dalam pembahasan tersebut, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
“Seluruh OPD dan kepala dinas yang kami undang hadir, kecuali Dinas Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Berdasarkan LHP BPK, persoalan pada pengadaan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng tidak hanya berkaitan dengan nilai belanja, tetapi juga mencakup aspek proses pengadaan. Auditor mencatat adanya sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, seperti indikasi pengondisian paket, proses negosiasi yang berlangsung singkat, serta penggunaan alat berat oleh penyedia sebelum kontrak resmi ditandatangani.
Temuan tersebut kini menjadi bahan pendalaman Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi. Namun, temuan BPK tersebut belum menyatakan adanya kerugian negara dalam pengadaan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala UPTD TPA Burangkeng, Samsuro, belum memberikan penjelasan detail. Ia meminta agar konfirmasi disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, membantah adanya kerugian negara dalam temuan tersebut. Menurutnya, persoalan yang menjadi catatan BPK lebih berkaitan dengan aspek administrasi pengelolaan aset.
“Kalau misalkan kerugian negara kan enggak ada, cuma administratif saja,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, 12 unit alat berat milik Pemkab Bekasi yang menjadi sorotan BPK saat ini sedang diupayakan untuk dioptimalkan penggunaannya di masing-masing UPTD, terutama untuk mendukung penanganan sampah liar.
Menurutnya, kondisi alat berat yang tercatat baik dalam inventaris aset tidak selalu menunjukkan bahwa alat tersebut dapat langsung digunakan secara maksimal di lapangan. Beberapa unit disebut memiliki kendala teknis saat dioperasikan.
“Kalau dalam kondisi baik, itu idealnya baik. Belum tentu efektivitas dari sisi operasionalnya juga baik. Ada alat yang baru beroperasi tiga sampai empat jam mesinnya sudah panas lalu berhenti lagi,” jelasnya.
Selain kendala teknis, DLH juga menghadapi keterbatasan anggaran untuk pemindahan dan pengoperasian alat berat ke sejumlah UPTD. Faktor gudang penyimpanan, biaya perawatan, hingga kebutuhan bahan bakar menjadi bagian yang masih harus disiapkan.
“Ketika alat itu akan diserahkan ke UPTD, kami juga masih terkendala gudang penyimpanan, biaya perawatan, sampai kebutuhan BBM. Sementara anggaran yang ada belum bisa mendukung pergeseran alat berat tersebut,” pungkasnya. (and)











