Berita Bekasi Nomor Satu

Galian Kabel Diduga Ilegal di Jatirasa Dihentikan

PENERTIBAN: Lurah Jatirasa Dedi Suhadi menghentikan aktivitas galian kabel yang diduga ilegal karena pelaksana proyek tak mampu menunjukkan dokumen perizinan saat dilakukan sidak. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aktivitas galian kabel yang diduga ilegal di Kelurahan Jatirasa dihentikan paksa aparat kelurahan. Sebuah kendaraan operasional milik pekerja turut diamankan setelah pelaksana proyek diduga tak mampu menunjukkan dokumen perizinan saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak).

Lurah Jatirasa mengatakan, sidak dilakukan menyusul laporan masyarakat dan anggota Satlinmas yang resah dengan aktivitas penggalian yang diduga merusak fasilitas umum.

“Kami langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan. Saat tiba, personel Satlinmas sudah lebih dulu berada di lokasi untuk mengamankan situasi,” ujar Dedi, Selasa (21/7).

Dalam pemeriksaan di lapangan, para pekerja disebut tidak dapat menunjukkan surat izin pekerjaan. Mereka berdalih hanya memperbaiki kerusakan jalan.

Namun, penjelasan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lokasi. Petugas menemukan bekas galian baru yang diduga merupakan pekerjaan penanaman kabel. Keterangan warga sekitar juga menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut merupakan proyek galian kabel yang dilakukan tanpa izin.

“Kami tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal yang merusak fasilitas publik dan mengganggu kenyamanan warga, apalagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, seluruh aktivitas pekerjaan langsung dihentikan untuk mencegah kerusakan yang lebih luas. Kendaraan operasional milik pekerja juga diamankan ke Kantor Kecamatan Jatiasih sebagai barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(pay)