Berita Bekasi Nomor Satu

Portadin dan 11 Organisasi Temui DPRD, Dorong Hak Konsesi Disabilitas di Kota Bekasi

AUDIENSI: Portadin dan 11 perwakilan organisasi penyandang disabilitas menggelar pertemuan dengan DPRD dan unsur perwakilan Pemerintah Kota Bekasi, pada Kamis, (6/8/2026). Foto (Zakky Mubarok/radarbekasi.id)

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perkumpulan Orang Tua Anak Disabilitas Indonesia (Portadin) bersama 11 perwakilan organisasi penyandang disabilitas menggelar pertemuan dengan DPRD dan unsur perwakilan Pemerintah Kota Bekasi, pada Kamis, (6/8/2026).

Ketua Portadin Bekasi Raya, Nur Indah Harahap, mengungkapkan isi pertemuan tersebut membahas tentang upaya pemenuhan hak-hak disabilitas di Kota Bekasi, khususnya menyangkut implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas.

“Sebenarnya kita mau mengadvokasi hak-hak penyandang disabilitas. Mengadvokasi implementasi berbagai undang-undang, Perwal, Perda itu masih banyak yang belum dilaksanakan. Nah, ini mengambil momen Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2026 tentang hak konsesi,”ujar Nur Indah saat ditemui di kantor DPRD Kota Bekasi.

Hak konsesi itu adalah hak pemberian diskon untuk beberapa fasilitas, sembilan cakupan konsesi untuk penyandang disabilitas, antara lain pendidikan, kesehatan, transportasi, olahraga, tempat wisata. “Itu teman-teman disabilitas berhak mendapatkan potongan harga,” tambahnya.

Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Bekasi, saat ini tercatat sebanyak 15.000 penyandang disabilitas di Kota Bekasi yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5 (kurang mampu). Namun, angka tersebut diyakini belum mencakup seluruh kelompok disabilitas.

Ia menyebut, pihaknya siap berkolaborasi dengan Pemkot Bekasi untuk mendata warga disabilitas yang belum tersentuh program maupun layanan pemerintah.

Selain itu, ia mengatakan DPRD Kota Bekasi juga telah menyatakan komitmennya untuk menyiapkan regulasi sebagai payung hukum agar pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat dalam merealisasikan hak konsesi bagi para penyandang disabilitas.

​”Komunitas siap menjadi mitra pemerintah untuk menyisir dan mendata warga disabilitas yang belum terjangkau. Dari DPRD juga sudah ada komitmen untuk menyiapkan payung hukum berupa regulasi daerah agar Pemerintah Kota Bekasi bisa berkontribusi penuh mewujudkan hak konsesi ini,” jelasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi menyatakan komitmennya dalam melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sudah ada agar sejalan dengan PP Nomor 31 Tahun 2026.

​”Kita akan evaluasi Perda dan Perwal yang ada berkaitan dengan PP Nomor 31 Tahun 2026. Poin utamanya adalah pemenuhan hak-hak disabilitas di Kota Bekasi, mulai dari hak pendidikan, identitas kependudukan, hingga hak sosial,” ujar Sardi usai pertemuan.

Tak hanya itu, Sardi juga mengapresiasi Pemkot Bekasi yang telah menunjukkan komitmen dalam menciptakan Kota Bekasi yang ramah disabilitas, seperti rencana penyediaan Sekolah Luar Biasa (SLB) di setiap kecamatan hingga penyediaan fasilitas pedestrian yang ramah disabilitas.

Lebih lanjut, ia mendorong peran penting Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait pendataan identitas, serta Dinas Sosial (Dinsos) dalam hal rehabilitasi dan jaminan sosial terhadap para disabilitas yang ada di Kota Bekasi.

​”Harapannya, Kota Bekasi benar-benar bisa menjadi kota yang ramah disabilitas, di mana para penyandang disabilitas mendapatkan kenyamanan dan kesejahteraan dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” tegasnya. (zak)