RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengiriman ganja lintas provinsi dari Sumatra Utara menuju wilayah Jabodetabek berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Tak hanya menggagalkan penyelundupan melalui bus antarkota, polisi juga membongkar jaringan peredarannya hingga ke Tangerang, Banten, dan Bekasi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total sekitar 17 kilogram ganja. Pengungkapan beruntun ini mencapai puncaknya pada Rabu (5/8) sore, saat tim operasional menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam penggerebekan sekitar pukul 17.11 WIB itu, dua pria berinisial RI (27) dan TRG (41) tak berkutik saat diringkus petugas.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita dua paket besar ganja berbalut lakban hitam serta tujuh paket plastik ukuran sedang dengan berat bruto sekitar dua kilogram. Polisi juga mengamankan perlengkapan siap edar, meliputi tiga unit timbangan digital, kertas papir, nampan, hingga tiga linting bekas pakai.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengungkapkan penangkapan di Cipondoh merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
“Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan narkotika jenis ganja seberat sekitar 15 kilogram yang ditemukan di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Juli lalu,” ujar Aliyani, Kamis (6/8/2026).
Ia menyebut, pengungkapan bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman paket ganja seberat 17 kilogram melalui jalur darat menggunakan bus antarkota dari Mandailing Natal, Sumatra Utara. Rencananya, paket tersebut akan diambil oleh perantara berinisial T yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Polisi Bekuk Pengedar Narkotika di Tambun, Amankan Buku Panduan Ganja
“Dua kilogram dari total muatan itu diduga didedikasikan sebagai upah untuk perantara, sedangkan 15 kilogram sisanya akan diserahkan kepada pemesan,” tambahnya.
Namun, skenario pelaku runtuh saat petugas melakukan pengejaran pada Selasa (21/7) malam. Meski T berhasil meloloskan diri dalam aksi kejar-kejaran, ia terpaksa meninggalkan barang haram tersebut.
Hasil penyisiran petugas pada Rabu (22/7) pukul 03.00 WIB menemukan karung putih berisi 15 paket besar ganja tergeletak di kawasan TMP Kalibata.
Tak berhenti di Kalibata, penyelidikan berlanjut hingga mengarah kepada RI dan TRG di Tangerang. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka RI mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui jaringan media sosial. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka RI mengaku memperoleh narkotika tersebut melalui sebuah akun media sosial.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pemilik akun, asal barang, hubungan para tersangka dengan pengungkapan sebelumnya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut,” tutur Aliyani.
Kini, RI dan TRG beserta seluruh barang bukti mendekam di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan intensif, tes urine, dan uji laboratorium.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
terus dilakukan. (ris)











