RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memastikan penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan lima oknum petugas terhadap sopir truk di kawasan Simpang Kartini, Bendung Presdo (Pos Poncol), memasuki tahap pemeriksaan disiplin kepegawaian. Sidang terhadap para terduga dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, tepatnya Kamis (13/8/2026).
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengungkapkan seluruh hasil pemeriksaan internal beserta dokumen pendukung telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada pekan lalu, Dinas Perhubungan telah menindaklanjuti kasus tindak pidana pungutan liar dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang terlibat. Seluruh berita acara beserta kelengkapan dokumen lainnya telah kami serahkan kepada BKPSDM,” ujar Zeno, Kamis (6/8/2026).
Zeno menjelaskan, proses lanjutan akan mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2022 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Berdasarkan aturan tersebut, BKPSDM akan membentuk tim pemeriksa untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan para petugas.
Lima aparatur yang akan menjalani pemeriksaan masing-masing berinisial F, S, P, S, dan R. Seluruhnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang bertugas di lingkungan Dishub Kota Bekasi.
“Tim pemeriksa dijadwalkan akan mulai bersidang pada 13 Agustus 2026. Jarak waktu pemeriksaan memang telah diatur dalam Perwal agar memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi para terduga pelaku untuk menyampaikan keterangan maupun pembelaan,” katanya.
Secara internal, Dishub Kota Bekasi telah mengusulkan agar kelima oknum tersebut dijatuhi hukuman disiplin berat. Meski demikian, keputusan akhir mengenai jenis sanksi tetap akan ditetapkan berdasarkan hasil sidang tim pemeriksa yang dibentuk Pemerintah Kota Bekasi.
“Secara internal kami telah merekomendasikan sanksi berat. Namun secara formal, sanksi tersebut nantinya harus dituangkan dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin yang diterbitkan berdasarkan hasil sidang tim pemeriksa di tingkat kota,” jelas Zeno.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen menindak tegas setiap praktik pungli yang dilakukan aparatur di lapangan tanpa mengabaikan hak para terduga selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Tidak ada ruang toleransi terhadap pungli di jalanan. Namun demikian, hak-hak para terduga pelaku tetap dijaga dan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zeno menyampaikan tim pemeriksa tidak hanya melibatkan unsur Dishub dan BKPSDM, tetapi juga Inspektorat Kota Bekasi serta perangkat daerah terkait lainnya. Pelibatan lintas instansi dilakukan untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif, independen, dan transparan.
“Tim pemeriksa akan melihat kasus ini dari berbagai sisi, mengukur derajat kesalahan secara objektif, lalu menentukan bentuk sanksi yang paling tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan pungli yang melibatkan oknum petugas Dishub Kota Bekasi mencuat setelah muncul laporan bahwa sejumlah sopir truk dimintai uang secara paksa saat melintas di kawasan Simpang Kartini, Bendung Presdo (Pos Poncol). Nilai pungutan yang diduga diminta berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp3 juta dan menjadi sorotan publik maupun DPRD Kota Bekasi. (zak)











