RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera mengambil tindakan nyata untuk menghentikan pencemaran menyusul kembali menghitamnya air kali disertai bau menyengat di sejumlah titik.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya melakukan pemeriksaan, tetapi harus mengungkap sumber pencemaran dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.
Yenny menilai kondisi tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa. Selain berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, perubahan kualitas air sungai juga dikhawatirkan merusak ekosistem dan mengindikasikan adanya dugaan pencemaran lingkungan yang harus segera diusut.
“Kondisi air kali yang menghitam dan berbau menyengat merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani karena berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, merusak ekosistem sungai, dan mengindikasikan adanya dugaan pencemaran lingkungan,” kata Yenny kepada wartawan, belum lama ini.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menegaskan, pemerintah tidak boleh menunggu hingga dampak pencemaran semakin meluas. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan sumber pencemaran sekaligus menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.
“Kondisi ini tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa. Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup harus bergerak cepat melakukan investigasi, mengungkap penyebabnya secara terbuka kepada masyarakat, dan memastikan ada tindakan nyata untuk menghentikan pencemaran,” tegasnya.
Yenny juga meminta DLH Kota Bekasi mempublikasikan hasil uji kualitas air secara transparan. Ia mengingatkan, pada Juli 2026 DLH telah melakukan pengujian laboratorium terkait fenomena air kali yang menghitam. Hasil pemeriksaan terbaru diharapkan menjadi dasar untuk mengidentifikasi sumber pencemaran sekaligus menentukan langkah penanganan yang tepat.
“Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang tanpa ada penyelesaian yang jelas. Hasil uji laboratorium harus diumumkan secara transparan agar masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya dan pemerintah dapat mengambil kebijakan berdasarkan data ilmiah,” ujarnya.
Menurut Yenny, apabila dalam proses investigasi ditemukan pihak yang terbukti membuang limbah atau melakukan aktivitas yang menyebabkan pencemaran sungai, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terbukti mencemari lingkungan harus ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai ada pembiaran yang justru memperburuk kondisi lingkungan dan merugikan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Yenny menilai persoalan pencemaran sungai tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja. Mengingat aliran sungai melintasi beberapa wilayah administratif, dibutuhkan koordinasi antara Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga pemerintah pusat agar penanganan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Ia berharap sinergi seluruh pemangku kepentingan dapat segera memulihkan kualitas air sungai sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa lingkungan hidup di Kota Bekasi terlindungi dengan baik.
“Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang bersih, sungai yang tidak tercemar, serta informasi yang terbuka mengenai langkah-langkah penanganan yang dilakukan pemerintah. Karena itu, persoalan ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” pungkasnya. (adv)











