Berita Bekasi Nomor Satu

MUI Keluarkan Larangan Karnaval Agustusan, Busana hingga Judi Disorot

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap Agustus identik dengan kemeriahan. Karnaval, lomba warga, hingga berbagai pertunjukan menjadi tradisi yang menghidupkan suasana kampung. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan agar kemeriahan tersebut tetap memperhatikan ketentuan agama dan norma yang berlaku di masyarakat.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali secara khusus menyoroti pakaian yang dikenakan peserta karnaval. Ia mengimbau peserta tidak menggunakan busana yang menyerupai pakaian lawan jenis atau tasyabbuh.

Menurutnya, perayaan kemerdekaan seharusnya tidak sekadar menjadi ajang hiburan, tetapi juga momentum untuk memperkuat persatuan, meningkatkan kontribusi kepada bangsa, serta mensyukuri kemerdekaan melalui doa dan dzikir.

BACA JUGA :Harga Emas di Pegadaian, Kamis 10 Agustus 2026 Kompak Stabil

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” kata Kiai Muiz Ali dalam keterangannya, Minggu (9/8).

Ia menegaskan, Islam melarang tindakan menyerupai lawan jenis, baik dilakukan laki-laki maupun perempuan. Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku tidak hanya dalam ruang publik, tetapi juga kehidupan pribadi.

“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki,” tegasnya dengan mengutip hadis sahih riwayat Imam Bukhari.

Selain soal busana, MUI mengingatkan penyelenggara karnaval agar tidak mengabaikan kepentingan masyarakat umum. Pengaturan rute pawai harus dilakukan dengan matang agar kegiatan tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan.

Kiai Muiz Ali juga menyoroti mekanisme perlombaan yang lazim digelar selama Agustusan. Menurutnya, lomba pada dasarnya diperbolehkan dan bahkan dapat menjadi sarana melatih ketangkasan, kedisiplinan, sekaligus mempererat hubungan sosial.

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujarnya, mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.

Namun, persoalan muncul ketika lomba menggunakan uang pendaftaran sekaligus menyediakan hadiah bagi pemenang. MUI meminta panitia memastikan mekanisme tersebut tidak berubah menjadi praktik perjudian.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, permainan yang membuat peserta berada dalam posisi tidak pasti antara memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian dengan mempertaruhkan uang pribadi dapat masuk kategori perjudian atau qimar.

Karena itu, hadiah lomba sebaiknya berasal dari sumber lain, seperti sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta.

Dengan demikian, semarak Agustusan tetap dapat berlangsung meriah tanpa mengabaikan aturan agama, ketertiban umum, dan semangat kebersamaan yang menjadi inti perayaan kemerdekaan.(mif/jpc)