RADARBEKASI.ID, BEKASI – Data penerima bantuan sosial (bansos) yang tak lagi sesuai kondisi menjadi perhatian Kecamatan Bantargebang. Sebanyak 15 penerima bansos yang telah meninggal dunia tercatat sudah diputus dari daftar penerima melalui program Sigmatri (Sinergi Mutakhirkan Data).
Program tersebut resmi diluncurkan Camat Bantargebang Achmad Shovie bersama Sekretaris Kecamatan dan seluruh aparatur Kecamatan Bantargebang dalam apel pagi gabungan, Kamis (13/8/2026). Sigmatri dirancang untuk merapikan sekaligus memperbarui data penerima bansos agar bantuan pemerintah benar-benar diterima warga yang masih hidup dan membutuhkan.
Achmad mengatakan, Sigmatri menjadi langkah konkret untuk membangun basis data yang lebih akurat sekaligus meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan.
“Sigmatri lahir dari sebuah persoalan yang sebenarnya sudah lama kita temui, tetapi belum benar-benar ditangani secara serius dan sistematis sejak awal, yaitu masih adanya penerima bantuan yang telah meninggal dunia tetapi datanya belum segera dimutakhirkan,” kata Achmad.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi. Data penerima yang tidak diperbarui dapat membuat bantuan tetap tercatat atas nama warga yang telah meninggal sehingga berpotensi mengurangi kesempatan warga lain yang lebih membutuhkan.
“Apabila data tidak segera dimutakhirkan, maka penerima yang sudah meninggal dunia dapat terus tercatat sebagai penerima bantuan, sehingga bantuan yang disalurkan menjadi tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Sebaliknya, pemutakhiran data membuka ruang bagi warga lain untuk diusulkan sebagai penerima manfaat. Dengan begitu, kuota bantuan yang tersedia dapat dialihkan kepada masyarakat yang masih hidup, layak, dan memenuhi kriteria penerima.
“Ketika data tersebut segera dimutakhirkan, kita dapat membuka ruang untuk usulan penerima manfaat baru, sehingga bantuan yang tersedia dapat diarahkan kepada masyarakat lain yang masih hidup, lebih layak, dan memang membutuhkan,” tuturnya.
Achmad menyebut Sigmatri mulai dijalankan sejak 27 Juli 2026 dan telah menunjukkan hasil. Hingga kini, sekitar 15 penerima bansos telah diputus berdasarkan Surat Keterangan Kematian.
Ia menilai capaian tersebut tidak lepas dari peran RT, RW, serta PAMOR yang aktif melaporkan perubahan kondisi warga di lapangan untuk kemudian ditindaklanjuti aparatur kecamatan.
“Ini membuktikan bahwa ketika RT, RW, dan PAMOR aktif dan responsif dalam melaporkan kondisi di lapangan, kemudian ditindaklanjuti oleh aparatur, maka sebuah inovasi benar-benar dapat memberikan dampak nyata,” tandasnya. (pay)











