RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menjelang akhir pekan layanan SIM Keliling Bekasi kembali hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku surat legal berkendaranya, Jumat (14/8/2026).
Dilansir dari akun Instagram @satlantas_restrobekasikota layanan gerai SIM Keliling hari ini dijadwalkan berlangsung di kawasan Mitra 10 Jatimakmur, Pondok Gede, pukul 08.00 WIB sampai dengan selasai.
Sementara itu pelayanan gerai SIM Keliling wilayah Kabupaten Bekasi, dikutip dari @polantascikarang layanan SIM Keliling berlangsung di Pospol Megaregency Serang Baru, pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 13 Agustus 2026
Masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan SIM diimbau untuk membawa sejumlah dokumen persyaratan administrasi, di antaranya: fotokopi KTP sebanyak tiga lembar beserta KTP asli, fotokopi SIM tiga lembar berikut SIM asli, serta fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat sebanyak tiga lembar.
Lebih lanjut, perlu diketahui jika masa berlaku kartu SIM pemohon telah habis melewati batas waktu yang ditentukan, maka tidak bisa diperpanjang di layanan gerai SIM Keliling dan harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. (zak)











