RADARBEKASI.ID, BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Ekspose Pembahasan Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal di Ruang Rapat Aula Lantai III Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (27/7/2026).
Wakil Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bekasi, Sodikin, mengatakan pembahasan raperda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian hukum terkait produk halal yang beredar di masyarakat.
Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan untuk membangun ekosistem produk halal yang berkelanjutan di Kota Bekasi. Selain itu, pembinaan dan pengawasan diharapkan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Bekasi memperkuat perlindungan konsumen serta memberikan kepastian hukum terkait produk halal yang beredar di masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan raperda tersebut juga diarahkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh produk yang terjamin kehalalannya. Di sisi lain, regulasi ini diharapkan tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha.
“Raperda tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem halal yang berkelanjutan, memastikan proses pembinaan dan pengawasan berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh produk yang terjamin kehalalannya,” tuturnya.
Pembinaan yang jelas, kata dia, dapat mendorong pelaku usaha meningkatkan kualitas produk sekaligus memperkuat daya saing dan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal lokal.
“Di sisi lain, regulasi ini diharapkan dapat memberikan pembinaan yang jelas bagi pelaku usaha dan UMKM agar mampu meningkatkan daya saing sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap produk halal di Kota Bekasi,” ujarnya. (adv)











