Berita Bekasi Nomor Satu

Pedagang Kecil Berat Masuk Pasar Baru, Khawatir Pembeli Sepi dan Biaya Lapak Membengkak

Suasana Jalan Prof Mohammad Yamin Kawasan Pasar Baru Bekasi pascapenertiban, Kamis (27/8/2026). FOTO: SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melanjutkan penertiban pedagang di kawasan Pasar Baru Bekasi Timur. Para pedagang di Jalan Prof. Mohammad Yamin diminta pindah ke dalam pasar menempati lokasi yang telah disiapkan.

Veronika (32), seorang pedagang, memilih menggeser sedikit lapaknya dari bahu Jalan Mohammad Yamin setelah penertiban pada Kamis (27/8/2026). Paket sayur asem dan sayur sop yang dijualnya ditata di atas peti buah.

Bagi pedagang bermodal kecil seperti dirinya, pindah ke dalam pasar bukan perkara sederhana. Ada sejumlah pertimbangan yang harus dihitung, terutama soal kemungkinan pembeli datang dan biaya yang harus dikeluarkan.

“Sebenarnya memang enak ke dalam, tidak kepanasan, tidak kehujanan. Tapi kita bukan bicara soal enaknya di dalam situasinya. Tapi ada nggak pembeli ke dalam?,” katanya.

Veronika meyakini pembeli akan masuk ke area pasar jika seluruh pedagang telah pindah. Namun, menurut dia, calon pembeli bisa berpikir dua kali untuk masuk ke pasar, terlebih jika harus membayar parkir hanya untuk membeli sayuran dalam jumlah sedikit.

Pertimbangan lain adalah biaya sewa lapak dan retribusi, seperti sampah dan listrik. Hingga kini, ia belum mengetahui secara pasti berapa biaya yang harus dikeluarkan setiap bulan jika berjualan di dalam pasar.

Selama berjualan di Jalan Mohammad Yamin, ia mengeluarkan sekitar Rp20 ribu setiap hari untuk biaya sampah dan kebutuhan lainnya. Saat pembeli sepi, pembayaran iuran itu terkadang harus ditunda.

“Berarti sebulan itu berapa ?, kotornya saja kita sudah harus buat bayar lapak. Kalau dagang cuma sayur asem sayur sop bukan yang kwintal-kwintalan, yang cuma modal Rp500 ribu, berarti habis dong kita,” ucapnya.

BACA JUGA: 50 Hari Penataan Pasar Baru Bekasi, Parkir Ganda dan Relokasi Belum Beres

Veronika mengatakan pedagang tidak menolak kebijakan pemerintah. Namun, ia berharap pemerintah lebih bijak dalam menerapkan penataan dengan mempertimbangkan kemampuan pedagang kecil.

Alangkah baiknya, kata dia, pemerintah memberikan waktu untuk para pedagang berhitung.Ia mengusulkan agar memberikan masa percobaan berjualan secara gratis di dalam pasar sebelum pedagang mulai dikenai biaya sewa dan retribusi.

“Pedagang kaki lima ini bukan membandel. Tapi pemerintah harus bijaksana, melihat, meneliti, tidak semua pedagang itu modalnya gede, tidak semua orang bisa membeli lapak. Masalah mau bayar kalau nanti sudah bagaimana kita ke dalam boleh lah, masa percobaan dulu tiga bulan misalnya,” tambahnya.

Sedikitnya 350 pedagang di Jalan Prof Mohammad Yamin ditertibkan pada Kamis (27/8/2026). Mereka diarahkan masuk ke dalam area pasar, menyusul ratusan pedagang yang sebelumnya berdagang di Jalan Ir H Juanda.

Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Romi Payan, mengatakan aktivitas jual beli di dalam pasar saat ini sudah ramai. Pemerintah juga akan mengarahkan calon pembeli masuk ke dalam pasar selama dua pekan ke depan.

“Tinggal nanti pembeli yang akan kita arahkan ke dalam, nanti akan disosialisasikan setiap malam,” katanya.

Romi memastikan lokasi yang disiapkan bagi pedagang di rooftop, basement, maupun lantai dasar layak digunakan. Menurut dia, tahapan penertiban juga telah dilakukan, mulai dari penyampaian surat pemberitahuan pertama hingga ketiga.

“Kita akumulasi (jumlah pedagang) kurang lebih 350,” ucapnya.

Penataan tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi Jalan Mohammad Yamin sebagai akses masyarakat. Selama bertahun-tahun, ruas jalan itu menjadi lokasi pedagang berjualan.

Untuk mencegah pedagang kembali berjualan di Jalan Prof Mohammad Yamin, Satpol PP Kota Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan penertiban.

“Kita akan lakukan secara kontinyu, sampai dengan terbentuk kesadaran bersama untuk tidak berjualan di area terlarang, dan kita terus melakukan pembinaan dengan Disperindag maupun dengan PT MP,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana.

Nesan menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat berdagang sepanjang tidak di area-area yang dilarang atau sesuai peruntukannya. (sur)