RADARBEKASi.ID, BEKASI – Sebanyak 88 bangunan liar (Bangli) di sepanjang Kali Tanah Apit, Medansatria diminta melakukan pembongkaran secara mandiri. Surat perintah bongkar sudah dilayangkan aparatur setempat.
Kepala UPTD Pengawas Bangunan Wilayah 1 Kecamatan Bekasi Utara dan Medan Satria, Wira Markus Gea mengatakan, surat pembongkaran dikirim kepada 88 penghuni atau pemilik bangunan yang ada di sepanjang Kali Tanah Apit Kelurahan Medansatria.
“Surat kita kirim dari Senin kemarin sampai saat ini. Surat yang kita kirim agar pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Wira, Selasa (15/9/2026).
Lanjut Wira, langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan kawasan yang lebih tertata, serta mendukung peningkatan fungsi sungai dan ruang publik.
Maka dari itu, pihaknya memberikan surat perintah bongkar untuk bangunan yang berdiri di bantaran kali.
“Dalam surat perintah pembongkaran diberikan waktu selama 14 hari kalender. Dari saat kita menyampaikan surat ke pemilik dan penghuni bangunan,” ujarnya.
“Dari penertiban yang akan dilakukan. Tujuannya satu, Bekasi bebas banjir dan tertib tata ruang,” tambahnya.
Ia juga mengaku, hingga saat ini pengiriman surat masih berlanjut. Ada permintaan mediasi dari warga tetapi penertiban akan tetap berlanjut.
“Ada juga warga yang minta audiensi ke pak wali kota agar Penertiban dibatalkan. Tapi karena anggaran pekerjaan konstruksi sudah berjalan. Maka Penertiban akan tetap berlanjut dan selama 14 hari ini kalau warga tidak membongkar akan kami bongkar bangunannya,” tandasnya. (pay)











