RADARBEKASI.ID,BEKASI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menunggu keputusan inkrah sebelum menggelar paripurna pemberhentian Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, pasca divonis enam tahun penjara atas kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.
Pasalnya, belum ada kepastian banding atau tidaknya Ade pasca vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (14/9) lalu.
“Misalkan tidak ada perlawanan hukum, artinya bupati nonaktif tidak melakukan banding, berarti nanti DPRD itu menggelar paripurna pemberhentian bupati Ade Kuswara Kunang,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, kepada Radar Bekasi, Senin (21/9).
Berdasarkan informasi kata Saeful, keputusan banding atau tidaknya bupati nonaktif akan disampaikan pekan ini. Kondisi ini berbeda dengan era kepemimpinan Bupati Neneng Hasanah Yasin, saat tersangkut kasus hukum. Kala itu, dirinya mengatakan, yang bersangkutan langsung mengundurkan diri ketika ditetapkan tersangka, sehingga tidak ada paripurna pemberhentian setelah adanya putusan inkrah.
“Kalau sebelumnya (bupati Neneng) tidak ada paripurna pemberhentian karena mengundurkan diri, berbeda dengan sekarang,” katanya.
Sementara untuk pengangkatan bupati definitif, dirinya menegaskan, itu urusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada dasarnya, wakil rakyat yang duduk di Komisi III ini menuturkan, DPRD menunggu prosedur, karena status definitif hak Kemendagri.
“Kita nunggu prosedur saja, bicara definitif itu haknya Kemendagri, tinggal Kemendagri mengeluarkan surat, dibacakan oleh gubernur,” jelasnya.
“Tidak ada pengajuan dari dewan, paling bisa mendorong supaya segera dilakukan definitif. Tapi yang jelas ketika itu inkrah, DPRD melakukan paripurna pemberhentian, kita lihat prosedurnya sesuai aturan,” sambungnya.
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Hendrik Liston Sihotang, belum bisa berbicara banyak mengenai itu. Banding atau tidaknya Ade yang juga kepala daerah usungan PDIP itu diputuskan di hari Rabu (23/9).
“Belum bisa komen, karena keputusan banding atau tidaknya hari rabu depan,” ungkapnya.(pra)











