RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masa jabatan 154 kepala desa hasil Pilkades 2018 di Kabupaten Bekasi berakhir pada Senin (28/9/2026). Sehari setelahnya, posisi yang ditinggalkan akan diisi penjabat (Pj) kepala desa hingga kepala desa definitif hasil Pilkades Serentak 2026 dilantik.
Sebanyak 154 Pj Kepala Desa akan dilantik serentak pada Selasa (29/9/2026). Seluruhnya berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan.
Subkor Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Dudi Iskandar, mengatakan seluruh Pj Kepala Desa berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penunjukan itu dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan.
“Pj Kepala Desa berasal dari PNS, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2026,” kata Dudi, Senin (28/9/2026).
Pelantikan 154 Pj Kepala Desa tidak dipusatkan dalam satu lokasi. Prosesi sumpah jabatan digelar di kantor kecamatan masing-masing. Plt Bupati Bekasi telah memandatkan para camat untuk memimpin langsung pelantikan di wilayahnya.
“Besok (Selasa,red) pelantikannya di kantor kecamatan masing-masing,” katanya.
Para Pj Kepala Desa akan menjalankan tugas hingga kepala desa definitif dilantik. Berdasarkan tahapan yang disusun DPMD Kabupaten Bekasi, kepala desa terpilih hasil Pilkades Serentak 2026 dijadwalkan dilantik pada 4 November 2026 mendatang. (ris)











