RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka dalam kasus tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Jabodetabek di Stasiun Bekasi Timur. Sosok tersebut adalah masinis KA Argo Bromo berinisial AN, 37.
“Menetapkan satu orang menjadi tersangka berinisial AN laki-laki, 37 tahun,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya, Selasa (29/9/2026).
Tersangka dianggap melakukan kelalaian karena tidak melakukan pengereman darurat tepat waktu. Sehingga tabrakan tidak terhindarkan.
“Tersangka tidak melakukan pengereman darurat dari jarak yang lebih jauh,” imbuhnya.
Sebelumnya, KNKT mengungkap sejumlah temuan dalam laporan investigasi kecelakaan antara KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Jalur I Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi. Investigasi tersebut menemukan enam faktor yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.
KNKT menjelaskan, faktor yang berkontribusi merupakan kondisi atau tindakan yang apabila dihilangkan, dihindari, atau tidak terjadi dapat mengurangi kemungkinan kecelakaan maupun tingkat keparahannya.
“Faktor yang berkontribusi merupakan tindakan, kondisi, kejadian, atau kombinasi dari hal-hal tersebut yang apabila dihilangkan, dihindari, atau tidak ada, akan mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau mengurangi tingkat keparahan kecelakaan,” tulis laporan KNKT, dikutip Selasa (29/9/2026). (jpc)











