Berita Bekasi Nomor Satu

Masinis KA Argo Bromo Tersangka Kasus Tabrakan KA di Stasiun Bekasi Timur

Gerbong KRL yang ringsek di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (28/4/2026). FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka dalam kasus tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Jabodetabek di Stasiun Bekasi Timur. Sosok tersebut adalah masinis KA Argo Bromo berinisial AN, 37.

“Menetapkan satu orang menjadi tersangka berinisial AN laki-laki, 37 tahun,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya, Selasa (29/9/2026).

Tersangka dianggap melakukan kelalaian karena tidak melakukan pengereman darurat tepat waktu. Sehingga tabrakan tidak terhindarkan.

BACA JUGA: Laporan Investigasi KNKT Ungkap Enam Faktor Pemicu Tabrakan KA Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur

“Tersangka tidak melakukan pengereman darurat dari jarak yang lebih jauh,” imbuhnya.

Sebelumnya, KNKT mengungkap sejumlah temuan dalam laporan investigasi kecelakaan antara KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Jalur I Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi. Investigasi tersebut menemukan enam faktor yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.

KNKT menjelaskan, faktor yang berkontribusi merupakan kondisi atau tindakan yang apabila dihilangkan, dihindari, atau tidak terjadi dapat mengurangi kemungkinan kecelakaan maupun tingkat keparahannya.

“Faktor yang berkontribusi merupakan tindakan, kondisi, kejadian, atau kombinasi dari hal-hal tersebut yang apabila dihilangkan, dihindari, atau tidak ada, akan mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan atau mengurangi tingkat keparahan kecelakaan,” tulis laporan KNKT, dikutip Selasa (29/9/2026). (jpc)