Berita Bekasi Nomor Satu

Dulu Rp6 Juta Sehari, Insentif SPPG Kini Rp2.000 Per Porsi, ada apa?

Kepala BGN Sudaryono

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus digenjot ke berbagai wilayah, termasuk kawasan Timur Indonesia. Namun, ekspansi program berskala besar itu datang bersamaan dengan perubahan skema insentif bagi dapur penyedia makanan bergizi atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Mulai 5 Oktober 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG. Jika sebelumnya setiap SPPG memperoleh insentif Rp6 juta per hari, kini pembayaran dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang benar-benar dibagikan.

Besaran insentif ditetapkan Rp2.000 per porsi penerima manfaat. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

BACAJUGA : Warga Perumahan Pemda Ngadu ke DPRD Kota Bekasi, Tolak Jalan Cemara III Jakamulya Jadi Akses Cluster

Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan itu dilakukan agar pemberian insentif lebih proporsional dengan pelayanan yang diberikan SPPG.

’’Kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono, Kamis (1/10).

Perubahan tersebut membuat besaran insentif tidak lagi seragam bagi seluruh SPPG. Semakin banyak porsi yang dilayani, semakin besar insentif yang diterima. Sebaliknya, SPPG yang tidak beroperasi atau tidak melayani penerima manfaat tidak mendapatkan insentif.

Skema itu menjadi penting karena pada saat bersamaan BGN justru memperluas cakupan MBG. Sebanyak 480 SPPG di 16 provinsi dan 116 kabupaten/kota mulai diaktifkan Jumat (2/10).

Dari jumlah tersebut, 211 merupakan SPPG mitra mandiri dan 269 SPPG terpencil. Aktivasi diprioritaskan untuk wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), daerah dengan angka stunting tinggi, serta wilayah dengan tingkat stunting sangat tinggi.

’’Pada Jumat (hari ini, Red), kami akan melaksanakan aktivasi dapur SPPG yang siap beroperasi di wilayah 3T, wilayah yang stuntingnya tinggi dan wilayah yang stuntingnya tinggi sekali. Kita mulai dari wilayah Timur Indonesia,” kata Sudaryono.

Sebanyak 16 provinsi menjadi sasaran aktivasi serentak, yakni Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua, Sulawesi Tengah, Papua Barat Daya, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

Ekspansi tersebut membuat tantangan pengawasan ikut membesar. Sebab, program yang menyasar penerima manfaat dalam jumlah besar membutuhkan bukan hanya dapur yang aktif, tetapi juga jaminan mutu makanan dan konsistensi pelayanan.

Persoalan itu menjadi semakin sensitif karena kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG masih terjadi di sejumlah daerah. Perubahan insentif pun tidak boleh sekadar dipandang sebagai perubahan formula pembayaran, tetapi juga harus dikaitkan dengan bagaimana standar layanan benar-benar dijaga di lapangan.

Dalam skema baru, BGN menempatkan mutu dan ketersediaan layanan sebagai bagian dari pemberian insentif. Artinya, insentif diberikan ketika SPPG benar-benar beroperasi dan melayani penerima manfaat.

Sudaryono menegaskan SPPG yang terkena suspend atau tidak memberikan layanan karena kondisi tertentu tidak memperoleh insentif.

Besaran Rp2.000 per porsi tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15 ribu untuk setiap penerima manfaat. Anggaran itu dibagi menjadi Rp10 ribu untuk makanan, Rp3 ribu untuk operasional, dan Rp2 ribu sebagai insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.

Dengan perubahan tersebut, titik krusial MBG bukan lagi sekadar seberapa cepat jumlah SPPG bertambah. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap porsi yang keluar dari dapur memenuhi standar gizi, keamanan pangan, dan mutu layanan yang ditetapkan.

Sebab, semakin luas program digelar, semakin besar pula konsekuensi jika pengawasan tidak berjalan sebanding dengan ekspansi. Terlebih, wilayah yang menjadi sasaran kali ini justru mencakup daerah terpencil dan wilayah dengan persoalan stunting tinggi.

BGN menyatakan seluruh SPPG yang diaktifkan telah memenuhi persyaratan dan dinilai siap beroperasi. Namun, efektivitas kebijakan pada akhirnya akan ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan: apakah perubahan insentif mampu mendorong pelayanan yang lebih terukur sekaligus menjaga kualitas makanan yang diterima masyarakat.(wan/aph)