Berita Bekasi Nomor Satu

Perusakan Kantor Pemdes Sukadaya Bekasi Efek Pilkades, Berakhir Musyawarah

OLAH TKP: Petugas kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pengerusakan di Kantor Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Senin (5/10/2026). FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemicu kerusakan Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, yang terjadi pada Senin (5/10/2026), mulai terungkap.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menyebut perusakan kantor kemungkinan besar merupakan imbas dari pelaksanaan Pilkades.

“(Pemicunya,Red) kemungkinan besar efek Pilkades,” ujar Iman, Rabu (7/10/2026).

Peristiwa yang tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian tersebut, kata Iman, telah diselesaikan melalui musyawarah dua hari lalu. Hal itu berdasarkan informasi dari pemerintah kecamatan.

Namun, Iman tidak menyebut pihak yang melakukan perusakan kantor tersebut.

“Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di bawah bahwasanya masalah tersebut sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat langsung dipimpin oleh Pak Sekcam,” ujar Iman.

Iman menjelaskan, dalam menangani persoalan tersebut, pihaknya memegang dua prinsip penyelesaian. Pertama, melalui proses hukum pidana murni. Kedua, penyelesaian secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2026/10/06/kantor-pemdes-sukadaya-bekasi-dirusak-otk-pihak-desa-disebut-tak-lapor-polisi-karena-khawatir-meluas/

Dalam kasus di Desa Sukadaya, jalur keadilan restoratif menjadi pilihan yang disepakati seluruh pihak.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang di desa lain, Iman mengingatkan seluruh jajaran pemerintah desa dan masyarakat untuk menahan diri serta menjaga situasi kondusif di wilayah masing-masing.

Bagi pihak yang merasa keberatan atau tidak puas dengan hasil rekapitulasi Pilkades, DPMD telah menyiapkan jalur resmi sesuai koridor hukum.

“Pasca Pilkades, kita membuka ruang bagi teman-teman yang menyampaikan ketidakpuasan dalam bentuk surat formal. Nanti kan juga ada tim sengketa Pilkades, yang nanti kami konfirmasi ke teman-teman tim Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dalam meminta legal opinion atau legal assessment,” tegas Iman.

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri yang berpotensi melanggar hukum.

“Di luar konteks sengketa tersebut, untuk tetap menjaga situasi kondisi yang kondusif, jangan melakukan hal yang sifatnya di luar konteks hukum,” pungkasnya. (ris)