Berita Bekasi Nomor Satu

DPRD Bekasi Rampungkan Raperda Desa, Syarat Perangkat Desa Minimal SMA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi menginisiasi syarat minimal pendidikan SMA sederajat bagi perangkat desa. Ketentuan itu masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang telah rampung dibahas Panitia Khusus (Pansus) XV.

Ketua Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi, Sarif Marhaendi, mengatakan Raperda tentang Desa telah rampung dibahas beberapa pekan lalu. Saat ini tinggal menunggu penomoran.

“Beberapa minggu yang lalu sudah diparipurnakan (Raperda tentang Desa,Red), sekarang tinggal menunggu penomoran,” ujar Sarif kepada Radar Bekasi, Selasa (13/10/2026).

Politisi PPP itu menjelaskan, Raperda tersebut mengatur sejumlah ketentuan terkait pemerintahan desa. Mulai dari honor kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga perangkat desa.

Selain syarat pendidikan minimal lulusan SMA, Raperda tersebut mengatur batas usia calon perangkat desa, yakni minimal 20 tahun dan maksimal 44 tahun. Menurut Sarif, persyaratan itu diperlukan agar perangkat desa memiliki kemampuan yang memadai, termasuk dalam mengoperasikan komputer.

“Perangkat desa harus bisa IT dan mengerti komputer. Apalagi, SK pengangkatan perangkat desa diterbitkan oleh bupati,” jelasnya.

Sarif menyebut, perangkat desa yang dimaksud meliputi kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), kepala dusun (kadus), dan sekretaris desa. Sementara itu, bendahara masuk dalam jabatan kaur keuangan.

Ia berharap regulasi tersebut dapat mendorong pengisian jabatan perangkat desa oleh sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan dan kompetensi memadai untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa.

“Harapan saya untuk ke depannya dengan adanya Perda tentang Desa ini tentunya nanti pemerintah dari setiap desa di Kabupaten Bekasi dapat diisi oleh orang yang mampu dan mumpuni serta punya SDM yang cukup untuk membangun desa,” ucapnya.

Diketahui, Raperda tersebut disusun untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa dengan regulasi terbaru pemerintah pusat. Penyesuaian itu merujuk pada perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. (pra)